Berita Terkini Nasional
Kompol Cosmas Nangis Dipecat dari Polri Buntut Rantis Brimob Lindas Driver Ojol Affan Kurniawan
Kompol Cosmas Kaju Gae menangis setelah resmi dipecat dari Polri melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar.
Tribunlampung.co.id, Jakarta - Kompol Cosmas Kaju Gae menangis setelah resmi dipecat dari Polri melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar di Mabes Polri, Rabu (3/9/2025), atas keterlibatannya dalam kasus tewasnya driver ojol Affan Kurniawan (21) yang dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob di Pejompongan, Jakarta, 28 Agustus 2025.
Atas putusan pemecatan itu, Cosmas menyatakan masih akan mempertimbangkan apakah akan mengajukan banding.
“Saya akan berpikir-pikir dulu dan saya akan koordinasi bicara dengan keluarga besar,” ujarnya lirih.
Cosmas yang saat kejadian menjabat Danyon Resimen 4 Korbrimob Polri, berada di dalam rantis bersama enam anggota lainnya. Ia duduk di kursi depan kiri, tepat di samping sopir.
Ketua Majelis KKEP, Kombes Heri Setiawan, menyatakan Cosmas terbukti melakukan pelanggaran berat dan dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) serta penempatan khusus (patsus) di Div Propam Polri.
Sebelum sidang etik, Propam Polri telah menangkap tujuh anggota Brimob yang berada dalam rantis saat kejadian. Selain Cosmas, mereka adalah Bripka R, Aipda R, Briptu D, Bripda M, Baraka J, dan Baraka Y.
Polri juga menggelar gelar perkara pada 2 September 2025 dengan melibatkan pihak internal dan eksternal, termasuk Komnas HAM dan Kompolnas, serta unsur dari Itwasum, Bareskrim, SDM, dan Div Propam.
Sosok Kompol Cosmas Kaju Gae
Kompol Cosmas Kaju Gae merupakan perwira menengah di Korps Brigade Mobil (Brimob) Polri.
Ia terakhir menjabat sebagai Komandan Batalyon C Resimen IV Pasukan Pelopor Korps Brimob Polda Metro Jaya.
Sepanjang kariernya, Kompol Cosmas telah mengemban berbagai posisi strategis di lingkungan Brimob, termasuk di Satuan Gegana dan Satuan Latihan Brimob Polri.
Ia pernah bertugas sebagai Ps Wadanden Denbang Satuan Bantuan Teknis Pasukan Gegana Korps Brimob Polri, serta menjabat sebagai Ps Kakorta Satuan Latihan Korps Brimob Polri.
Selain itu, ia juga pernah menduduki posisi sebagai Wakil Kepala Subden I Den D Korps Brimob Polri.
Baca juga: Dipecat dari Polri Kompol Cosmas Kaju Gae Langsung Menangis, Pikir-pikir Ajukan Banding
(Tribunlampung.co.id/ Tribunnews.com)
Gegara SMA Bukan di Indonesia, Wapres Gibran Digugat ke PN Jakpus |
![]() |
---|
Driver Ojol di Jakarta 5 Kali Ditraktir dari Malaysia, Wujud Solidaritas Pasca Aksi Demo |
![]() |
---|
Sosok Subhan yang Gugat Gibran Rp125 Triliun karena Tak Penuhi Syarat Jadi Wapres |
![]() |
---|
Kesaksian Warga Temukan Sekeluarga Terkubur di Indramayu |
![]() |
---|
Kasus Penjarahan Rumah Eko Patrio dan Ahmad Sahroni Diusut Polda Metro Jaya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.