Berita Terkini Nasional

Kakar Ipar Bunuh Adik Ipar di Palembang, Keluarga Tuntut Hukum Mati

Keluarga korban pembunuhan kakak ipar di Palembang minta pelaku dihukum mati.

Editor: Indra Simanjuntak
Tribunsumsel.com
Tersangka Rika Amalia (19) tega meracuni adik iparnya hingga tewas. Pelaku dijerat Pasal 338 tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun dan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PALEMBANG - Keluarga korban pembunuhan kakak ipar di Palembang minta pelaku dihukum mati.

Diketahui, tersangka Rika Amalia (19) tega meracuni adik iparnya menggunakan potasium di rumah korban di Jalan Panca Usaha, Lorong Wakaf 4, Kelurahan 5 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I, Palembang, Sumatra Selatan, Rabu (18/12/2024).

Yusuf, ayah ANF (13), remaja korban pembunuhan kakak iparnya ingin menantunya dihukum mati.

"Kami berharap hukuman mati," kata Yusuf, Jumat (20/12/2024), dilansir TribunSumsel.com.

Yusuf mengaku sangat terpukul dengan kematian anak bungsunya yang begitu tragis.

Semasa ANF hidup, Yusuf berusaha keras mencari uang demi membahagiakan putrinya itu.

Namun, kini ia kehilangan anak kesayangannya itu untuk selama-lamanya.

"Aku kehilangan anak kesayanganku. Sehari-hari kerja narik bentor untuk bahagiakan ANF"

"Dia satu-satunya yang masih sekolah," urainya.

Menurutnya, apa yang dilakukan menantunya sangat kejam. 

Ia menduga pelaku telah merencanakan perbuatan tersebut dengan memberikan tantangan minum jamu kepada korban, dan mengiming-imingi ANF uang Rp 300 ribu.

"Barangkali sudah direncanakan lewat challenge itu," tandasnya.

Sementara itu, Rika telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tewasnya sang adik ipar, ANF.

Rika nekat meracuni adik iparnya lantaran dendam dan sakit hati kepada mertuanya serta korban.

"Adanya cerita yang kurang baik di antara keluarga tersebut, baik tersangka dengan ibu mertuanya, termasuk dengan adik iparnya itu," kata Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Haryo Sugihartono, Jumat.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved