Berita Terkini Nasional

Kakar Ipar Bunuh Adik Ipar di Palembang, Keluarga Tuntut Hukum Mati

Keluarga korban pembunuhan kakak ipar di Palembang minta pelaku dihukum mati.

Editor: Indra Simanjuntak
Tribunsumsel.com
Tersangka Rika Amalia (19) tega meracuni adik iparnya hingga tewas. Pelaku dijerat Pasal 338 tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun dan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun. 

"Yang pada akhirnya cerita yang tidak bagus itu menimbulkan suatu kebencian"

"Pada akhirnya keberanian dari tersangka itu mengerjain adik iparnya sendiri," sambungnya.

Kronologi Pembunuhan

Rika yang diselimuti dendam kemudian membeli racun potasium di marketplace.

Ia kemudian memberikan minuman yang telah dicampur potasium kepada korban.

Setelah minum air berisi potasium itu, korban seketika merasa mual dan langsung ke kamar mandi.

Di kamar mandi itu, korban sempat terjatuh.

Rika membiarkan adik iparnya itu tergeletak sekarat di kamar mandi hingga dua jam lamanya.

Selanjutnya, Rika menyembunyikan korban dengan cara menyeret tubuhnya ke belakang lemari.

Tindakan itu membuat tubuh korban mengalami luka-luka.

"Dengan keadaan korban tidak bernyawa hingga akhirnya memindahkan jasad korban ke tempat tersembunyi dengan diseret yang menyebabkan luka di bagian kaki dan punggung korban," terang Haryo.

Atas perbuatannya, Rika dijerat dengan pasal berlapis.

Untuk Undang-undang Perlindungan Anak, Rika terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Rika juga dijerat Pasal 338 tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun dan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved