Berita Terkini Nasional
Pelaku Pembunuhan Adik Ipar di Palembang Terancam 20 Tahun Penjara
Rika Amalia alias RK (19) terancam hukuman 20 tahun penjara dalam kasus pembunuhan terhadap adik iparnya ANF (13)
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Rika Amalia alias RK (19) terancam hukuman 20 tahun penjara dalam kasus pembunuhan terhadap adik iparnya ANF (13). Rika Amalia alias RK dijerat pasal berlapis oleh penyidik.
Menurut Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihartono, tersangka Rika Amalia akan dijerat pasal Pasal 76 C Pasal 80 Ayat (3) UU No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, Pasal 338 tentang pembunuhan, dan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana.
"Diancam pidana penjara paling lama 14 tahun atau denda paling banyak 3 miliar, sementara UU KUHP pasal 340 pidana penjara paling lama 20 tahun, dan pasal 338 KUHP paling lama 15 tahun penjara," ujar Harryo saat memimpin press release di Polrestabes Palembang, Sabtu (20/12/2024).
Harryo mengungkapkamn motif pelaku memiliki dendam dan sakit hati kepada ibu mertuanya.
"Motif daripada peristiwa tindak pidana pembunuhan ini adalah dendam dan sakit hati karena adanya cerita yang kurang baik diantara keluarga tersebut baik tersangka dengan ibu mertuanya termasuk dengan keponakannya itu," terang Harryo.
"Yang pada akhirnya cinta yang tidak bagus itu menimbulkan suatu kebencian, pada akhirnya keberanian dari tersangka itu mengerjain keponakan sendiri," sambungnya.
Harryo mengungkapkan asal usul jamu beracun tersebut didapati dari pembelian melalui e-commerce.
"Yang notabanenya kami dapatkan dari barang bukti yang ada mutasi seharga Rp47 ribu atas nama tersangka Rika, yang pada akhirnya korban meninggal dunia," katanya.
"Bagian yang dikonsumsi oleh korban racun ikan seberat 250 gram," kata Kombes Pol Harrto Sugihartono.
Korban kemudian hilang kesadaran setelah meminum kandungan beracun tersebut saat berada di kamar mandi.
Rika Amalia sengaja membiarkan korban selama 2 jam hingga remaja tersebut tewas di kamar mandi.
"Setelah minum air berisi potasium, korban seketika merasa mual dan langsung ke kamar mandi. Korban terjatuh," ujarnya.
Kemudian, tersangka menyembunyikan korban dengan cara menyeret tubuh korban ke belakang lemari hingga menyebabkan luka-luka ditubuh korban.
"Setelah itu, tersangka RA sengaja membiarkan korban tergeletak di kamar mandi kurang lebih 2 jam, dengan keadaan korban tidak bernyawa hingga akhirnya memindahkan jasad korban ke tempat tersembunyi, dengan diseret yang menyebabkan luka di bagian kaki dan pungung korban," terangnya.
Isi Chat Rika Minta Maaf
| Dedi Mulyadi Siapkan Surat Edaran, Anak Muda Tak Perlu Paksakan Pesta Pernikahan |
|
|---|
| Pelaku Pembunuhan dan Mutilasi Ibu Kandung di Lahat Terancam Hukuman Mati |
|
|---|
| Polisi Kantongi Identitas Terduga Pelaku Penculikan Bocah di Cirebon |
|
|---|
| Ayah di Riau Dibacok Anak Kandung hingga Tewas Saat Tidur |
|
|---|
| Antonius Mendapat Banyak Luka Sajam seusai Cekcok dengan Pengendara Motor Matic Merah |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Kakak-ipar-keji-di-Palembang-biarkan-korban-sekarat-minum-jamu-beracun-hingga-tewas.jpg)