Berita Lampung

Polisi Tangkap Seorang Mahasiswa di Bandar Lampung Curi Motor Pacar Temannya

Pelaku mengambil motor korban di rumah kontrakan Jalan Palapa 10, Kelurahan Gunung Terang, Kecamatan Langkapura, Kamis (13/12/2024).

dok.Polsek Kemiling
Polisi tangkap seorang mahasiswa di Bandar Lampung yang mencuri motor pacar temannya. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar Lampung - Polsek Kemiling menangkap Re (20) mahasiswa di Bandar Lampung yang mencuri motor milik korban seorang wanita. 

Pelaku mengambil motor korban di rumah kontrakan Jalan Palapa 10, Kelurahan Gunung Terang, Kecamatan Langkapura, Kamis (13/12/2024).

Kapolsek Kemiling IPTU Sutomo mengatakan, pihaknya langsung bergerak cepat mengungkap pelaku pencurian motor tersebut. 

"Kami menangkap pelaku Re di rumah kontrakan di Jalan Palapa 10, Kelurahan Gunung Terang, Kecamatan Langkapura, Kota Bandar Lampung, Kamis (19/12/2/2024) sekitar pukul 01.00 WIB," kata Kapolsek Kemiling, Iptu Sutomo, Sabtu (21/12/2024). 

Polisi meringkus Re setelah mendapat laporan dari korban bahwa pelaku nekat mencuri motor milik seorang wanita yang tak lain kekasih temannya. 

Pelakunya merupakan mahasiswa di Bandar Lampung 

Pelaku mencuri motor korban dengan modusnya bahwa pelaku menukar kunci kontak asli motor dengan kunci yang sama namun berbeda seri.

Pelaku sehari sebelum melancarkan aksinya meminjam motor korban.

Kemudian ketika mengembalikan motor dengan kunci kontak yang sudah ditukar. 

Kemudian keesokan harinya, korban yang saat itu akan pergi menggunakan motor sempat curiga karena kunci kontaknya tidak bisa digunakan. 

"Korban sempat curiga, namun dia mengira mungkin aki motornya yang sedang bermasalah," kata Iptu, Sutomo. 

Korban pergi tanpa menggunakan sepeda motor itu hingga pelaku mengambil kesempatan masuk ke halaman rumah kontrakan dan mengambil motor korban. 

"Jadi tempat tinggal pelaku dan korban ini memang tidak berjauhan, jadi pelaku mudah memantau situasi," kata Iptu Sutomo. 

Pelaku mengaku nekat mencuri sepeda motor lantaran ingin menebus sepeda motor miliknya yang sedang digadai. 

"Niatnya mau dijual tetapi belum laku, nantinya uang penjualan buat nebus motor pelaku yang digadai," kata Kapolsek. 

Polisi menyita 1 unit motor merek Honda Scoopy tanpa plat nomor milik korban. 

"Pelaku kita jerat dengan pasal 363 tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun," kata Iptu Sutomo.(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra) 
 

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved