Polda Lampung

Polres Tuba Polda Lampung Tangkap Maling Motor di Mulyo Dadi, Pelaku Kenal Korban

Polres Tulangbawang Polda Lampung berhasil menangkap maling motor, pelaku dan korban saling kenal.

Penulis: Virginia Swastika | Editor: Endra Zulkarnain
Polres Tulangbawang
Polres Tulangbawang Polda Lampung Tangkap Maling Motor di Mulyo Dadi, Pelaku Kenal Korban 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Tulangbawang - Tim khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi Polres Tulang Bawang, Polda Lampung berhasil menangkap maling motor di Kampung Mulyo Dadi, Kecamatan Rawa Pitu.

Penangkapan ini diungkap pihak kepolisian pada Kamis (19/12/2024).

Pelaku yang berinisial YS (23), sedangkan korbannya SO (24). Keduanya meruipakan seorang petani.

Dalam penangkapan tersebut, Polres Tulangbawang Polda Lampung menyita barang bukti berupa senjata tajam parang sepanjang 50 cm untuk mencongkel pintu dan sepeda motor Yamaha Vixion merah.

"Hari Kamis (19/12/2024), sekitar pukul 21.00 WIB, Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang menangkap seorang pelaku curanmor yang beraksi di Kampung Mulyo Dadi. Pelaku ini ditangkap saat sedang berada di Kampung Moris Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulangbawang," ucap Kasat Reskrim, AKP Indik Rusmono mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP James H Hutajulu, Senin (23/12/2024).

Lanjutnya, pengungkapan kasus curanmor ini terbilang cukup cepat karena pelaku ditangkap oleh Tekab 308 Presisi kurang dari 24 jam setelah melakukan aksi kejahatannya. 

Barang bukti hasil kejahatannya pun masih dikuasai pelaku.

"Jarak rumah pelaku dengan rumah korban sekitar 1 km dan berada dalam satu kampung yang sama yakni Kampung Mulyo Dadi, Kecamatan Rawa Pitu, sehingga pelaku dan korban tentunya saling kenal," papar AKP Indik.

Kasat Reskrim menerangkan pelaku hanya menggunakan senjata tajam jenis parang dengan panjang 50 cm untuk mencongkel jendela rumah sebelah kanan, setelah itu pelaku masuk ke dalam rumah dan mengeluarkan sepeda motor milik korban melalui pintu depan.

"Setelah sepeda motor milik korban dikeluarkan, pelaku lalu mengunci pintu depan dan keluar dari dalam rumah lewat jendela tempat pelaku pertama masuk, kemudian pelaku membawa sepeda motor hasil kejahatannya ke arah Kampung Talang Buah, Kecamatan Gedung Aji, hingga akhirnya pelaku ditangkap," terangnya.

AKP Indik menambahkan, pelaku sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dan ancaman pidana paling lama tujuh tahun penjara.

(Tribunlampung.co.id/rls)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved