Berita Tekini Artis

Atiqah Hasiholan Diperiksa Polisi dari Laporan Keponakannya Terhadap Ratna Sarumpaet Soal Warisan

Atiqah Hasiholan jalani pemeriksaan di Bareskrim Polri atas laporan keponakannya Husin Kamal yang melaporkan Ratna Sarumpaet soal hak harta warisan.

Editor: Tri Yulianto
Tribunnews.com
Atiqah Hasiholan jalani pemeriksaan di Bareskrim Polri atas laporan keponakannya Husin Kamal yang melaporkan Ratna Sarumpaet soal hak harta warisan. 

Oleh sebab itu, pemain film Terkutuk tersebut merasa keberatan ketika ibunya dituding sebagai biang dari perceraian Muhammad Iqbal dengan Atiyah seperti ucapan Husin Kamal.

"Ini menjawab kenapa perpisahan itu terjadi dan itu sangat mengganggu saya ketika dia (Atiyah) bilang, ibu saya memisahkan, sedangkan saya saksi," ucap Atiqah Hasiholan.

Polisi kini masih mendalami kasus dugaan penggelapan harta warisan yang dilaporkan oleh Husin Kamal.

Ratna Sarumpaet Belum Serahkan Warisan ke Cucunya

Pemuda bernama Husin Kamal membenarkan bahwa dirinya telah melaporkan Ratna Sarumpaet yang tidak lain adalah neneknya ke Mabes Polri.

Pelaporan tersebut menurutnya sudah dilakukan pada Oktober 2024 lalu

Husin Kamal melaporkan Ratna Sarumpaet dengan mengacu pada putusan pengadilan tahun 2011 yang menyatakan harta warisan yang merupakan hak dari Mohammad Iqbal Alhady harus kepada para ahli waris.

 "Saya sebagai pelapor mulai melaporkan di bulan Oktober di Bareskrim Polri 2024, sepertinya ini sudah kejadian paling lama ditarik dari 2011, dimana sudah sempat ada penetapan waris dari Pengadilan Agama Jakarta Selatan, lalu berlanjut lagi di tahun 2016, lalu ibu RS ini selaku pengampuh dari ayah saya," kata Husin Kamal lewat Youtube Intens Investigasi, Senin (16/12/2024).

"Ditahun 2008 setelah almarhum pewaris kakek saya meninggal, ibu RS selaku pengampuh dari ayah saya, ayah saya secara umum dinyatakan tidak cakap hukum berdasarkan hasil putusan dari dokter, lalu diganti nenek kandung saya atau ibunya, RS," imbuhnya.

Husin mengatakan harta warisan tak kunjung dibagi Ratna yang selaku pengampuh dari Iqbal sejak tahun 2008.

"Sebenarnya kami ini bukan semata-mata meributkan hak waris, saya sebagai anak kandung memperjuangkan hak kami yang tidak dijalankan ibu RS selaku pengampuh," terangnya.

Adapun harta warisan tersebut berupa 82 aset dari tanah hingga kendaraan.

"Yang saya tahu dari sumber yang bisa di percaya, kakek saya ini meninggalkan warisan berupa 82 aset, termasuk aset yang tidak bergerak seperti tanah yang tersebar di empat provinsi dan ada beberapa harta yang bergerak seperti roda empat," terangnya.

Kendati begitu, Husin Kamal menempuh upaya hukum dengan melaporkan Ratna Sarumpaet ke polisi karena merasa seharusnya harta warisan tersebut sudah dibagi. 

Namun pada kenyataannya, harta tersebut masih berada dalam penguasaan sang nenek.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved