Berita Tekini Artis

Atiqah Hasiholan Diperiksa Polisi dari Laporan Keponakannya Terhadap Ratna Sarumpaet Soal Warisan

Atiqah Hasiholan jalani pemeriksaan di Bareskrim Polri atas laporan keponakannya Husin Kamal yang melaporkan Ratna Sarumpaet soal hak harta warisan.

Editor: Tri Yulianto
Tribunnews.com
Atiqah Hasiholan jalani pemeriksaan di Bareskrim Polri atas laporan keponakannya Husin Kamal yang melaporkan Ratna Sarumpaet soal hak harta warisan. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Atiqah Hasiholan jalani pemeriksaan di Bareskrim Polri atas laporan keponakannya Husin Kamal.

Husin Kamal adalah anak Muhammad Iqbal, kakak Atiqah Hasiholan yang juga cucu dari Ratna Sarumpaet.

Perkara ini turut melibatkan Ratna Sarumpaet, ibu dari Atiqah Hasiholan yang dilaporkan Muhammad Iqbal pada 16 Oktober 2024.

Permasalahan dimulai ketika Ahmad Fahmy, ayah Atiqah Hasiholan, meninggal dunia pada 2007 dan meninggalkan 8 ahli waris, yang salah satunya adalah Muhammad Iqbal.

Namun karena Iqbal menderita Skizofrenia, maka Ratna Sarumpaet bertindak sebagai wali pengampu sesuai hasil musyawarah keluarga dan Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No 02/PDT.P/2008/PN.JAK.SEL.

Pada tahun 2012, Atiyah yang merupakan ibu Husin Kamal, melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas status Ratna Sarumpaet sebagai pengampu Muhammad Iqbal.

"Atiyah, ibu dari pelapor, menggugat diam-diam ke pengadilan negeri status ibu saya sebagai pengampu dari kakak saya," kata Atiqah Hasiholan di Bareskrim Polri, Rabu (24/12/2024).

"Secara diam-diam dari pihak keluarga kami, bahkan dari suaminya," lanjutnya.

Tiga bulan sebelum mengajukan gugatan itu muncul, Muhammad Iqbal sempat membeli satu unit rumah untuk anak dan istrinya.

Merasa sakit hati dengan tindakan istri yang menggugat diam-diam, Iqbal akhirnya tinggal kembali bersama ibunya.

Sementara Atiyah dan Husin tinggal di rumah yang dibelikan Iqbal.

Dari tahun 2012 sampai 2021, Iqbal tetap menafkahi keluarganya dengan bantuan dana dari ibu dan adik-adiknya.

Di tengah periode itu, Iqbal mencoba berpisah dari Atiyah, namun selalu mengalami kegagalan karena keterbatasannya.

"Yang mengejutkannya lagi, sebenarnya pada tahun 2021 itu, Ibu Atiyah, kami punya bukti, sudah menikah lagi dan sudah punya suami," kata Atiqah Hasiholan.

Menurut Atiqah Hasiholan, perilaku Atiyah itu yang akhirnya membuat Muhammad Iqbal mantap untuk bercerai.

Oleh sebab itu, pemain film Terkutuk tersebut merasa keberatan ketika ibunya dituding sebagai biang dari perceraian Muhammad Iqbal dengan Atiyah seperti ucapan Husin Kamal.

"Ini menjawab kenapa perpisahan itu terjadi dan itu sangat mengganggu saya ketika dia (Atiyah) bilang, ibu saya memisahkan, sedangkan saya saksi," ucap Atiqah Hasiholan.

Polisi kini masih mendalami kasus dugaan penggelapan harta warisan yang dilaporkan oleh Husin Kamal.

Ratna Sarumpaet Belum Serahkan Warisan ke Cucunya

Pemuda bernama Husin Kamal membenarkan bahwa dirinya telah melaporkan Ratna Sarumpaet yang tidak lain adalah neneknya ke Mabes Polri.

Pelaporan tersebut menurutnya sudah dilakukan pada Oktober 2024 lalu

Husin Kamal melaporkan Ratna Sarumpaet dengan mengacu pada putusan pengadilan tahun 2011 yang menyatakan harta warisan yang merupakan hak dari Mohammad Iqbal Alhady harus kepada para ahli waris.

 "Saya sebagai pelapor mulai melaporkan di bulan Oktober di Bareskrim Polri 2024, sepertinya ini sudah kejadian paling lama ditarik dari 2011, dimana sudah sempat ada penetapan waris dari Pengadilan Agama Jakarta Selatan, lalu berlanjut lagi di tahun 2016, lalu ibu RS ini selaku pengampuh dari ayah saya," kata Husin Kamal lewat Youtube Intens Investigasi, Senin (16/12/2024).

"Ditahun 2008 setelah almarhum pewaris kakek saya meninggal, ibu RS selaku pengampuh dari ayah saya, ayah saya secara umum dinyatakan tidak cakap hukum berdasarkan hasil putusan dari dokter, lalu diganti nenek kandung saya atau ibunya, RS," imbuhnya.

Husin mengatakan harta warisan tak kunjung dibagi Ratna yang selaku pengampuh dari Iqbal sejak tahun 2008.

"Sebenarnya kami ini bukan semata-mata meributkan hak waris, saya sebagai anak kandung memperjuangkan hak kami yang tidak dijalankan ibu RS selaku pengampuh," terangnya.

Adapun harta warisan tersebut berupa 82 aset dari tanah hingga kendaraan.

"Yang saya tahu dari sumber yang bisa di percaya, kakek saya ini meninggalkan warisan berupa 82 aset, termasuk aset yang tidak bergerak seperti tanah yang tersebar di empat provinsi dan ada beberapa harta yang bergerak seperti roda empat," terangnya.

Kendati begitu, Husin Kamal menempuh upaya hukum dengan melaporkan Ratna Sarumpaet ke polisi karena merasa seharusnya harta warisan tersebut sudah dibagi. 

Namun pada kenyataannya, harta tersebut masih berada dalam penguasaan sang nenek.

Sebagai informasi, Ratna Sarumpaet menikah A Fahmy pada tahun 1972.

Dari pernikahan ini, mereka dikaruniai 4 orang anak, masing-masing bernama Atiqah Hasiholan, Fathom Saulina, Mohammad Iqbal Alhady, Ibrahim Alhady.

Ahmad Fahmy dan Ratna Sarumpaet kemudian bercerai pada tahun 1987.

Pada saat Ahmad Fahmy meninggal dunia pada 2007, dia mewariskan hartanya kepada 4 orang anak Ratna Sarumpaet, salah satunya kepada Mohammad Iqbal Alhady.

Berhubung kondisi kejiwaan Iqbal dianggap tidak cakap, maka hak waris tersebut ‘dititipkan’ kepada Ratna Sarumpaet sebagai pengampuh.

Namun kini anak Iqbal yakni Husin Kamal memperjuangkan hak warisan yang sudah menjadi bagian ayahnya.

(Tribunlampung.co.id/WartaKota) 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved