Berita Terkini Nasional

Crazy Rich Surabaya Budi Said Divonis 15 Tahun Penjara di Kasus Antam

Budi Said,  crazy rich Surabaya itu divonis 15 tahun penjara dan dihukum membayar uang pengganti Rp 35 miliar oleh majelis hakim.

Editor: taryono
TRIBUNNEWS.COM
Kasus rekayasa jual beli emas Antam yang menjerat Budi Said,  crazy rich Surabaya itu divonis 15 tahun penjara dan dihukum membayar uang pengganti Rp 35 miliar. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Kasus rekayasa jual beli emas Antam yang menjerat Budi Said,  crazy rich Surabaya itu divonis 15 tahun penjara dan dihukum membayar uang pengganti Rp 35 miliar.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyampaikan hal-hal yang memberatkan dan meringankan vonis Budi Said. 

Hal yang memberatkan, pertama, perbuatan Budi Said telah mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Kedua, perbuatannya untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain. 

"Hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum. Terdakwa bersikap sopan di persidangan dan tidak mempersulit jalannya persidangan. Serta terdakwa memiliki tanggung jawab keluarga," kata hakim anggota Alfis Setyawan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (27/12/2024). 

Dalam persidangan majelis hakim menyatakan terdakwa Budi Said terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Tak hanya itu crazy rich Surabaya tersebut juga dinyatakan secara bersama-sama melakukan tindak pidana pencucian uang.

Atas perbuatannya majelis hakim menghukum Budi Said dengan pidana 15 tahun penjara. 

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Budi Said dengan pidana penjara selama 15 tahun tahun, dengan denda Rp1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," kata hakim ketua Tony Irfan. 

Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti Rp 35 miliar kepada Budi Said.

"Membebankan terdakwa membayar uang pengganti kepada negara sebesar 58,841 kg emas antam atau setara dengan nilai Rp 35.526.893.372,99. Sebagai pengganti atas kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh terdakwa," kata majelis hakim. 

Di persidangan lewat kuasa hukumnya d Hotman Paris, Budi Said menegaskan mengajukan banding atas vonis tersebut. 

"Kami akan mengajukan upaya hukum banding," kata Hotman Paris di persidangan. 

Sementara itu Jaksa Penuntut Umum mengungkapkan pikir-pikir atas vonis untuk Budi Said tersebut. 

"Penuntut umum pikir-pikir Yang Mulia," jelas jaksa.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved