Berita Terkini Nasional

Fakta Baru Terbongkar dari Kasus Vina Cirebon, Ada 2 HP yang Diduga Disembunyikan

Terungkap fakta baru dari kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eky yang terjadi 8 tahun silam, setelah MA tolak permohonan PK 7 terpidana.

Tayang: | Diperbarui:
Tribun Cirebon/Handhika Rahman
Praktisi hukum sekaligus Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Toni RM di kantor miliknya, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, Jumat (27/12/2024). | Terungkap fakta baru dari kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eky yang terjadi 8 tahun silam, setelah Mahkamah Agung (MA) tolak permohonan peninjauan kembali atau PK tujuh terpidana. 

Tribunlampung.co.id, Indramayu - Terungkap fakta baru dari kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eky yang terjadi 8 tahun silam, setelah Mahkamah Agung (MA) tolak permohonan peninjauan kembali atau PK tujuh terpidana.

Adalah Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Toni RM yang mengungkap fakta baru terkait kasus Vina Cirebon tersebut.

Diketahui, kasus kematian Vina Cirebon dan Eky hingga kini memang masih menjadi perdebatan antara pembunuhan atau kecelakaan, meski sudah ada putusan pengadilan.

Vina adalah gadis 16 tahun asal Kampung Samadikun, Kecamatan Kejaksan, Kota Cirebon, Jawa Barat, yang tewas bersama kekasihnya, Eky, di Jalan Raya Talu, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat pada Sabtu 27 Agustus 2016. Keduanya disebut menjadi korban penganiayaan geng motor.

Toni RM mengungkap ada dua ponsel yang ditemukan dalam jok sepeda motor Eky, kekasih Vina Cirebon.

Hal tersebut terungkap dari pengakuan Yuni, mantan istri Suroto.

Yuni mengaku pada malam kejadian sempat melihat dua buah ponsel yang berada di dalam jok motor Eky.

“Jadi setelah PK 7 terpidana Vina ditolak, muncul saksi atas nama Yuni. Dia itu mantan istrinya pak Suroto,” kata Toni RM saat ditemui di kantor miliknya di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, Jumat (27/12/2024).

Suroto sendiri sebelumnya mengaku menjadi orang pertama yang menemukan Vina dan Eky di Jembatan Talun Cirebon 2016 silam.

Pada saat kejadian 2016 lalu, Yuni dan mantan suaminya Suroto tengah berada di Polsek Talun.

Kemudian mereka mendapat informasi ada kejadian kecelakaan lalu lintas, keduanya pun penasaran dan mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) di Flyover Talun.

Tidak lama, disusul dua orang anggota Polsek Talun bernama Supardi dan Suja.

“Setelah dievakuasi, Pak Suroto ini menemukan ponsel warna putih di saku sebelah kanan celananya Eky, kemudian ponsel itu diserahkan ke pak Suja,” kata Toni RM.

Toni RM menjelaskan, keterangan Suroto tersebut juga tertuang dalam putusan pengadilan. 

Begitu pula keterangan Suja yang juga tertuang dalam putusan pengadilan dan berbunyi telah menerima ponsel dari Suroto.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved