Berita Terkini Nasional

JPU Banding Atas Vonis Ringan terhadap Harvey Moeis cs 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) resmi mengajukan banding atas putusan ringan terhadap Harvey Moeis cs dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah

Editor: taryono
Tribunnews.com
Harvey Moeis saat jalani sidang. Jaksa Penuntut Umum (JPU) resmi mengajukan banding atas putusan ringan terhadap Harvey Moeis cs dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) resmi mengajukan banding atas putusan ringan terhadap Harvey Moeis cs dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk.

Vonis ringan itu dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat.

Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Sutikno mengatakan keputusan banding dilakukan terhadap para terdawa yang telah divonis majelis hakim.

“Pada hari ini, Jumat tanggal 27 Desember 2024, Penuntut Umum dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Dalam Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah, Tbk Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2022, menyatakan sikap atas Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” kata Sutikno dalam keterangan resmi.

“Jaksa menyatakan upaya hukum Banding Perkara,” tambah dia.

Seperti diketahui vonis terhadap para terdakwa kasus korupsi timah tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan. 

Harvey Moeis divonis majelis hakim hukuman 6,5 tahun penjara, uang pengganti Rp 210 miliar subsider 2 tahun, dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan.

Padahal tuntutan JPU adalah 12 tahun penjara, uang pengganti Rp 210 miliar subsider 6 tahun, dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun.

Selain Harvey, JPU juga banding terhadap vonis empat terdakwa lain pada kasus yang sama, yakni Suwito Gunawan, Robert Indarto, Reza Andriansyah dan Suparta.

Suwito Gunawan divonis 8 tahun penjara, uang pengganti Rp 2,2 triliun subsider 6 tahun, dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan.

Vonis itu lebih ringan dari tuntutan JPU yakni 14 tahun penjara, uang pengganti Rp 2,2 triliun subsider 8 tahun, dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun.

Sementara putusan Hakim adalah divonis 8 tahun penjara, uang pengganti Rp1,9 triliun subsider 6 tahun, dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan.

Vonis itu lebih ringan dari tuntutan JPU 14 tahun penjara, uang pengganti Rp 1,9 triliun subsider 6 tahun, dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan.

Kemudian, Reza Andriansyah divonis 5 tahun penjara, denda Rp 750 juta subsider 3 bulan.

Vonis itu juga lebih rendah dari tuntutan JPU yakni 8 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan.

Selanjutnya, Suparta divonis 8 tahun penjara, uang pengganti Rp 4,5 triliun subsider 6 tahun, dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan.

Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 14 tahun penjara, uang pengganti Rp 4,5 triliun subsider 8 tahun, dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun.

Sementara itu, atas putusan hakim terhadap terdakwa Rosalina, yang divonis 4 tahun penjara dengan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan, jaksa tak mengajukan banding. 

Kejagung menerima vonis itu meski lebih ringan dibanding tuntutan JPU, yakni 6 tahun penjara dengan denda yang sama.

Dikritik Mahfud MD

Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, mengkritik vonis ringan yang dijatuhkan kepada terdakwa korupsi tata niaga timah, Harvey Moeis

Ia menyebut vonis tersebut menusuk rasa keadilan masyarakat.

“Saya merasa itu menusuk rasa keadilan masyarakat ya,” kata Mahfud saat ditemui di kantornya, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (26/12/2024).

Harvey Moeis dihukum 6,5 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, dan uang pengganti Rp 210 miliar.

Padahal, kerugian negara dalam kasus tersebut disebut mencapai Rp 300 triliun.

Mahfud menilai vonis tersebut jauh dari adil, mengingat besarnya kerugian negara yang disebabkan oleh Harvey.

Ia juga mengkritik jaksa yang hanya menuntut Harvey 12 tahun penjara.

“Baru kali ini ada pelaku korupsi yang didakwa rugikan negara Rp 300 triliun hanya dituntut 12 tahun penjara, lalu divonis 6,5 tahun,” ujar Mahfud.

Mahfud menepis klaim bahwa kerugian Rp 300 triliun itu hanya “potensi”.

Menurutnya, angka tersebut adalah kerugian konkret yang dihitung Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus).

“Artinya uang konkret yang dicuri dari negara. Sesudah dihitung lagi jadi Rp 300 triliun. Hanya dikabulkan perampasannya Rp 210 (miliar) ditambah denda Rp 1 miliar berarti Rp 211 (miliar). Ini sungguh tidak adil,” tegas Mahfud.

Ia juga menyebut jumlah uang pengganti yang dibebankan kepada Harvey hanya sekitar 0,07 persen dari total kerugian negara.

“Tidak sampai setengah persen. Anda bayangkan itu,” ujarnya.

Peran Harvey dalam Kasus Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat sebelumnya menyatakan Harvey Moeis bersalah dalam kasus korupsi tata niaga timah dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Namun, hakim menilai tuntutan 12 tahun penjara dari jaksa terlalu berat, mengingat Harvey tidak memiliki kedudukan struktural di PT Refined Bangka Tin (RBT) dan tidak berwenang mengambil keputusan kerja sama dengan PT Timah Tbk.

“Menimbang bahwa tuntutan pidana penjara selama 12 tahun penjara terhadap diri terdakwa Harvey Moeis majelis hakim mempertimbangkan tuntutan pidana penjara tersebut terlalu berat jika dibandingkan dengan kesalahan terdakwa sebagaimana kronologis perkara,” kata Ketua Majelis Hakim, Eko, dalam sidang, Senin (23/12/2024).

Kasus ini memicu perdebatan mengenai konsistensi dan keadilan dalam penanganan perkara korupsi berskala besar di Indonesia.

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved