Berita Terkini Nasional
Nasib Hakim yang Beri Harvey Moeis Vonis Ringan Usai Disentil Presiden Prabowo
Nasib Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto, yang jatuhkan vonis ringan terhadap Harvey Moeis, kini menjadi sorotan setelah disentil Presiden Prabowo.
Tribunlampung.co.id, Jakarta - Nasib Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto, yang jatuhkan vonis ringan terhadap Harvey Moeis, kini kembali menjadi sorotan setelah disentil Presiden Prabowo Subianto.
Ya, Presiden RI Prabowo Subianto menyentil vonis rendah terhadap kasus korupsi yang merugikan negara ratusan triliun.
Terdakwa Harvey Moeis diketahui telah dijatuhi vonis 6,5 tahun penjara oleh Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto di Pengadilan Tipikor Jakarta. Padahal sebelumnya Harvey dituntut 12 tahun penjara oleh JPU.
Prabowo menilai vonis rendah itu melukai rasa keadilan di masyarakat dan mengimbau para hakim untuk berbenah.
Hal ini disampaikan Prabowo saat berpidato di Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrembangnas) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional tahun 2025 di gedung Bappenas, Senin (30/12/2024).
“Kalau sudah jelas menyebabkan kerugian, terutama hakim-hakim, vonisnya jangan terlalu ringan lah. Nanti dibilang Prabowo enggak ngerti hukum lagi, tetapi rakyat itu mengerti, rakyat di pinggir jalan ngerti, rampok ratusan triliun, vonisnya kok (hanya) sekian tahun,” ujar Prabowo.
“Jaksa agung! Naik banding tidak kau? Naik banding ya? Vonisnya ya 50 tahun gitu kira-kira ya,” lanjutnya.
Prabowo pun mengimbau Menteri Pemasyarakatan agar mengawasi potensi pemberian fasilitas di luar kewajaran kepada pelanggar hukum tersebut di penjara.
“Nanti jangan-jangan di penjara pakai AC, punya kulkas, punya tv, tolong menteri pemasyarakatan, ya!”
Prabowo mengatakan para pejabat pemerintahan dan aparat harus berbenah diri dan menyadari kesalahan yang ada selama ini.
“Rakyat kita itu bukan rakyat yang bisa dibohongi terus. Sudah jelas kerugian ratusan triliun vonisnya segitu. Ini melukai rasa keadilan. Ada yang curi ayam dihukum berat. Dipukuli,” tandasnya.
Prabowo pun menegaskan di bawah kepemimpinannya, Indonesia harus memiliki pemerintahan yang bersih, di mana tidak ada kebocoran, markup, dan tindakan merugikan negara lainnya.
“Seluruh aparat, eselon, budaya markup, budaya penggelembungan anggaran itu adalah korupsi. Itu adalah merampok uang rakyat. Kalau bikin proyek yang nilainya 100 juta ya 100 juta. Jangan dibilang 150 juta. Budaya ini harus kita hilangkan,” ujar Prabowo.
Ia optimistis bahwa dengan pemerintahan yang bersih dan penegakan hukum yang baik, dampaknya akan positif ke penghasilan negara yang nantinya akan digunakan untuk pembangunan negara.
“Insyallah dengan kita kelola baik, penghasilan untuk negara akan baik.”
Seperti diketahui, Suami artis Sandra Dewi yakni Harvey Moeis divonis 6 tahun dan 6 bulan penjara (6,5 tahun).
Dalam perkara korupsi ini tata niaga PT Timah ini, negara dianggap mengalami kerugian keuangan hingga Rp 300 triliun.
Harvey Moeis didakwa telah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari penerimaan uang Rp 420 miliar dari hasil tindak pidana korupsi.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menilai Harvey terbukti bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dengan eks Direktur Utama PT Timah Tbk Mochtar Riza Pahlevi Tabrani dan kawan-kawan.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan dikurangi lamanya terdakwa dalam tahanan dengan perintah tetap ditahan di rutan ," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Eko Aryanto di ruang sidang, Senin (23/12/2024).
Harvey juga dihukum membayar denda Rp 1 Miliar yang akan diganti menjadi pidana badan 6 bulan jika tidak dibayar.
Vonis penjara 6,5 tahun ini lebih ringan dari tuntutan jaksa 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair 1 tahun kurungan.
Mahfud MD Sebut Vonis Harvey Moeis Tak Logis
Mantan Menteri Koodrinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD, menyebut ada yang tak logis dari vonis yang diberikan pada Harvey Moeis.
Diketahui, Harvey Moeis sebagai terdakwa kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah, divonis lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Suami Sandra Dewi tersebut hanya divonis penjara 6 tahun 6 bulan.
Tak hanya itu, ia juga dikenakan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar.
Uang pengganti itu harus diberikan ke negara paling lama 1 bulan setelah putusan hakim.
Sementara sebelumnya, JPU menunut Harvey Moeis dipenjara selama 12 tahun.
Padahal, Harvey Moeis terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama hingga merugikan negara mencapai Rp300 triliun.
Vonis di atas membuat Mahfud MD tersentak.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi tersebut bahkan menyebut vonis Harvey Moeis tak logis dan mencederai rasa keadilannya.
Hal tersebut dituliskan dalam akun X @mohmahfudmd pada Kamis (26/12/2024).
"Tak logis, menyentak rasa keadilan."
"Harvey Moeis didakwa melakukan korupsi dan TPPU Rp300T."
"Oleh jaksa hanya dituntut 12 tahun penjara dengan denda 1 M dan uang pengganti hanya dengan Rp210 M."
"Vonis hakim hny 6,5 thn plus denda dan pengganti dgn total Rp212 M. Duh Gusti, bagaimana ini?" tulis @mohmahfudmd.
Kritikan tersebut sudah mendapatkan lebih dari 150 ribu penayangan dalam tiga jam. Ada tujuh ribu pengguna X yang menyukai cuitan Mahfud MD.
Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim, Eko Aryanto, di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (23/12/2024), telah membacakan vonis.
Ia juga menjelaskan alasan Harvey Moeis mendapatkan vonis lebih rendah daripada tuntutan JPU.
Harvey terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHAP.
Selain itu, Harvey juga dianggap Hakim Eko terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur dalam Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Menjatuhkan terhadap terdakwa Harvey Moeis oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan," ucap Hakim Eko di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin.
Selain hukuman pidana badan, Harvey Moeis juga divonis pidana denda sebesar Rp1 miliar di mana apabila tidak mampu membayar, maka diganti dengan kurungan selama 6 bulan.
Tak hanya itu, Harvey Moeis juga dikenakan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar.
Namun, apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap maka harta benda Harvey dapat disita oleh Jaksa untuk dilelang guna menutupi uang pengganti.
"Dalam hal terdakwa tidak memiliki harta benda lagi yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 6 tahun," jelas Hakim.
"Menimbang bahwa tuntutan pidana penjara selama 12 tahun kepada terdakwa Harvey Moeis, Majelis hakim mempertimbangkan tuntutan pidana penjara tersebut terlalu berat," ucap Hakim di ruang sidang.
Salah satu pertimbangannya, Eko menganggap Harvey selama di persidangan beralasan hanya membantu Suparta selaku Direktur PT Refined Bangka Tin dalam kerjasama dengan PT Timah Tbk.
"Karena terdakwa memiliki pengalaman mengelola usaha tambang batu bara di Kalimantan," kata Hakim.
Selain itu, Hakim juga mempertimbangkan posisi Harvey Moeis di PT RBT yang tidak tergabung dalam kepengurusan di perusahaan.
Sehingga kata Eko, Harvey bukan pembuat keputusan kerjasama antara PT Timah Tbk dan PT RBT serta terdakwa dinilai tidak mengetahui administrasi dari keuangan di kedua perusahaan tersebut.
"Bahwa dengan keadaan tersebut terdakwa tidak berperan besar dalam hubungan kerja sama peleburan timah antara PT timah TBK dan PT RBT maupun dengan para pengusaha smelter peleburan timah lainnya yang menjalin kerja sama dengan PT timah TBK," jelasnya.
Alhasil, majelis hakim pun berpandangan hukuman pidana yang sebelumnya dituntut oleh Jaksa harus dikurangi.
Pengurangan hukuman itu bahkan bukan berlaku hanya untuk Harvey. Kata Hakim, hal itu juga berlaku untuk dua terdakwa lain yakni Suparta dan Reza Andriansyah selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT.
Pasalnya, menurut dia, dalam fakta persidangan diketahui PT RBT bukan merupakan penambang ilegal yang beroperasi di wilayah IUP PT Timah.
Perusahaan smelter swasta itu dianggap Hakim memiliki izin usaha pertambangan (IUP) sendiri dalam menjalankan bisnis timahnya.
"Menimbang bahwa berdasarkan fakta tersebut sehingga majelis hakim berpendapat tuntutan pidana penjara yang diajukan penuntut umum terhadap 3 terdakwa Harvey Moeis, Suparta, Reza terlalu tinggi dan harus dikurangi," pungkasnya.
( Tribunlampung.co.id / Tribunnews.com )
Pria Santai Curi Pagar Besi Ruko meski Terekam CCTV Kini Diburu Polisi |
![]() |
---|
Berupaya Menghalau Gajah Liar Agar Tak Masuk Kebun, Wanita Petani Malah Ditemukan Tewas |
![]() |
---|
Warga Mendapati Air Sumurnya Berbau Tak Sedap Begitu Cek Ada Jasad Wanita di Dalamnya |
![]() |
---|
Kades yang Dilaporkan Lecehkan Wanita Pengurus Dokumen Ancam Lapor Balik |
![]() |
---|
Kecurigaan Suami Diselingkuhi Terbongkar seusai Sadap HP Istri, Berujung Pembunuhan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.