Berita Lampung

Polres Metro Hanya Menyelesaikan 61 Persen Kejahatan Transnasional Tahun 2024

Polres Metro hanya mampu menyelesaikan 61 persen kejahatan transnasional di tahun 2024.

Penulis: Muhammad Humam Ghiffary | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Muhammad Humam Ghiffary
Polres Metro hanya menyelesaikan 61 persen kejahatan transnasional tahun 2024. 

Tribunlampung.co.id, Metro - Polres Metro, Polda Lampung, hanya mampu menyelesaikan 61 persen kejahatan transnasional di tahun 2024.

Diketahui, kejahatan transnasional meliputi narkotika, kejahatan psikotropika, menjual atau mengedarkan obat keras tanpa ijin, perdagangan manusia (TPPO), dan kejahatan Informasi dan Elektronik (ITE).

Berdasarkan data yang diperoleh Tribunlampung.co.id dari pihak Kepolisian, penyelesaian kejahatan transnasional oleh Polres Metro tahun 2024 ini berbeda jauh dibandingkan tahun 2023 lalu yang penyelesaiannya sebesar 91 persen.

Dari total 109 laporan yang masuk kejahatan transnasional, Polres Metro hanya mampu menyelesaikan sebanyak 67 laporan perkara, atau 61 persen.

Di sisi lain, sepanjang 2024 juga, Polres Metro berhasil menangkap 133 penjahat dari berbagai kasus kejahatan.

Dari total tersebut, 57 maling yang tertangkap itu terdiri 30 curanmor, 15 pelaku curat, 7 pelaku Curbis dan 5 pelaku curas alias Begal.

Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho mencatat kejahatan konvensional di tahun 2024 sebanyak 602 kasus dengan penyelesaian sebanyak 449 kasus atau 75 persen.

"Jumlah kasus konvensional di tahun 2024 naik menjadi 602 kasus dibandingkan tahun 2023 yang mencatatkan 522 kasus. Namun, tingkat penyelesaian kasus turun dari 90 persen di tahun 2023 menjadi 75 persen di tahun ini," ujar AKBP Heri Sulistyo Nugroho, Selasa (31/12/2024).

Dari total 133 pelaku yang berhasil diringkus, terdiri dari 117 pria dan 8 wanita.

Sementara untuk 8 orang lainnya adalah anak-anak yang merupakan kasus geng motor dan pencabulan.

Kapolres juga mengklaim, kasus curat merupakan pengungkapan terbanyak yaitu 41 kasus dari total 135 kasus ungkap selama 2024.

"Kami mencatat kejahatan terhadap kekayaan negara sebanyak 5 kasus dengan penyelesaian 3 kasus. Jenis kejahatan meliputi korupsi, kejahatan migas, kejahatan mata uang, dan kejahatan merek," tukasnya.

Dari 602 kasus kejahatan konvensional juga, penipuan atau menduduki peringkat tertinggi dengan jumlah 143 kasus.

"Meski angka kejahatan mengalami peningkatan di beberapa sektor, kami akan terus berupaya meningkatkan efektivitas penanganan kasus di tahun 2025," ungkapnya.

"Tantangan di depan semakin besar, tetapi Polres Metro berkomitmen untuk terus memberikan rasa aman dan keadilan bagi masyarakat Metro,” pungkasnya.

(Tribunlampung.co.id/Muhammad Humam Ghiffary)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved