Berita Terkini Artis

Nikita Mirzani Jawab Taruhan Rp 5 Miliar karena Vadel Belum Dipenjara Sebelum Tahun Baru

Nikita Mirzani menjawab tagihan taruhan Rp 5 miliar karena Vadel Badjideh belum dipenjara tahun baru sudah lewat dan menyebut warganet tidak tahu

Editor: Tri Yulianto
Youtube Hype / Instagram @rumpii_asiik
Nikita Mirzani menjawab tagihan taruhan Rp 5 miliar karena Vadel Badjideh belum dipenjara tahun baru sudah lewat dan menyebut warganet tidak tahu 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Nikita Mirzani mendapat tagihan dari warganet dari ucapannya yang bertaruh Rp 5 miliar kalau Vadel Badjideh dipenjara sebelum tahun baru.

Kini tahun baru 2025 sudah lewat dan Vadel Badjideh belum juga dipenjara atas laporannya.

Melalui live TikTok pada 1 Januari 2025, Nikita Mirzani pun menjawab tagihan tersebut.

Nikita Mirzani hanya menyebut warganet tak perlu membahas soal Rp 5 miliar.

"Udahlah kalian ga usah bahas 5 miliar lah, kalian gak nyampe juga ke situ ya," ujar Nikita Mirzani.

"Gausah bahas 5 m itu, paham gak. Gak nyampe ke kalian," terangnya dalam video yang diunggah ulang akun gosip @rumpii_asiik pada Kamis (2/1/2025).

Sebelumnya Nikita Mirzani melalui live beberapa waktu lalu berani bertaruh Vadel Badjideh bakal tahun baruan di penjara.

Kemudian untuk meyakinkan hal itu Nikita Mirzani berani taruhan Rp 5 miliar jika Vadel Badjideh akan masuk penjara sebelum tahun baru 2025.

"Ayo taruhan sama gue. Gue punya uang 5 miliar, gue ajakin ke kalian 30k yang nonton kalau kang semir itu tidak akan tahun baruan di luar," ujar Nikita Mirzani.

 "Tapi kalian juga harus berani mau kasih apa ke gue, kalo misalkan di penghujung tahun ini tidak dipenjara," lanjutnya.

"Ayo taruhan sama gua, gua akan kasih lima miliar,"tegas Nikita lagi.

Namun hingga hari ini, Kamis (2/1/2025) Vadel masih bebas.

Tiga Saksi Baru Vadel Jadi Alasan

Nikita Mirzani menyebut penyebab Vadel Badjideh tidak juga dipenjara sampai saat ini karena ajukan 3 saksi baru. 

Hal itu diungkap Nikita Mirzani melalui live TikToknya tentang pertanyaan ucapannya. 

"Kang Semir (Vadel) yang harusnya dipenjara penghujung akhir tahun ini, kenapa jadi nggak dipenjara lama ya karena dia mengajukan tiga saksi," ujarnya.

Namun Nikita enggan menyebut nama, ia hanya melempar kode saksi itu adalah keluarga Mami Eda yang sempat menampung Lolly di London.

"Si saksi, keluarga Marsupilami, keluarga manusia ke*a yang ada di London. Kalian tahu kan?."

"Kalian kan tahu kalau si Kang Semir warga gembe* ini yang mangajukan tiga saksi. Kan kemarin habis press conference lagi tuh si Razman gembe*," paparnya.

Artis 38 tahun itu juga merasa jengah lantaran terus ditanya kapan kejelasan Vadel dibui.

"Jangan kalian bertanya lagi ke gue, kalian sudah tahu jawabannya."

"Sudah tahu seharusnya dia udah dipenjara karena dia tuh mengulur-ulur waktu terus," ucapnya.

Pengacara Vadel Badjideh, Razman Nasution bicara soal dugaan aborsi anak Nikita Mirzani.

Dalam hal ini Razman menanggapi jika nantinya Lolly terbukti melakukan aborsi akan ada banyak pihak yang ikut terlibat.

"Kalau misalnya terbukti, tentu kita tahu siapa yang melakukan, di mana dokternya kalau dengan dokter, kalau dengan pil obatnya apa dimana di beli, itu terlibat semua," ungkap Razman, dikutip dari YouTube Cumicumi, Sabtu (28/12/2024).

Bahkan dikatakan Razman, pihak-pihak tersebut juga berpotensi terjerat hukum.

"Iya banyak banget, bisa kena semua," katanya.

"Jadi kalau itu benar aborsi, tempatnya di mana, dokternya siapa, siapa yang mengetahui, ini bisa panjang," sambungnya.

Terkait kasus yang tak kunjung menemui titik terang, Razman memberikan pesan kepada Nikita.

 Ia meminta Nikita untuk bisa menerima dan merestui hubungan Vadel bersama Lolly.

"Saya bilang dari awal, tidak ada yang lebih baik di persoalan Vadel, Nikita, dan Lolly ini kecuali, menurut saya ya Nikita ridha atau menerima."

"Dalam catatan membimbing bersama agara Vadel dan Lolly dijodohkan," tuturnya.

(Tribunlampung.co.id/Tribunnews) 

 

 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved