Berita Lampung

Pengadilan Agama Pringsewu Catat Penurunan Angka Perceraian di 2024

Pengadilan Agama (PA) Pringsewu mencatat penurunan angka perceraian sepanjang tahun 2024 dibandingkan 2023. 

Penulis: Oky Indra Jaya | Editor: taryono
(Tribunlampung.co.id/Oky Indra Jaya)
Panitera Muda Hukum PA Pringsewu, Taufik Hidayat. 

Tribunlampung.co.id, Pringsewu - Pengadilan Agama (PA) Pringsewu mencatat penurunan angka perceraian sepanjang tahun 2024 dibandingkan 2023. 

Panitera Muda Hukum PA Pringsewu, Taufik Hidayat, mengungkapkan, rata-rata perkara perceraian yang dikabulkan di tahun 2024 mencapai 57,8 perkara per bulan, turun dari rata-rata 64,5 perkara per bulan pada tahun 2023.  

“Ya, total perceraian yang dikabulkan pada tahun 2024 sebanyak 694 kasus,” ungkap Taufik kepada Tribun Lampung, Minggu (5/1/2025).

Angka ini, jelasnya, terdiri dari cerai talak (CT) sebanyak 96 kasus dan cerai gugat (CG) sebanyak 598 kasus.

“Angka ini menurun dibandingkan tahun 2023, di mana total perceraian mencapai 775 kasus,” jelas Taufik.  

Menurut Taufik, meskipun terjadi penurunan, perselisihan dan pertengkaran terus-menerus tetap menjadi faktor utama penyebab perceraian, diikuti oleh masalah ekonomi.

“Perselisihan yang tidak terselesaikan sering kali berujung pada perceraian,” terangnya.

“Masalah ekonomi juga menjadi faktor besar, terutama di kalangan pasangan muda,” tambahnya.  

Ia juga menyoroti dampak perceraian terhadap anak-anak.

Perceraian tidak hanya berdampak pada pasangan, tetapi juga pada anak-anak.

“Dampaknya bisa terlihat pada psikologi anak, kurangnya kasih sayang, perhatian yang berkurang, hingga terganggunya pendidikan mereka,” ujar Taufik.  

Taufik menegaskan pentingnya upaya mediasi dan konseling untuk menekan angka perceraian.

“Kami di PA Pringsewu selalu mengupayakan mediasi sebelum sidang, kami juga berharap pasangan bisa berdamai, terutama demi anak-anak mereka,” katanya.  

Penurunan angka perceraian ini, menurut Taufik, menunjukkan adanya peningkatan kesadaran masyarakat untuk mencoba menyelesaikan konflik rumah tangga sebelum mengambil langkah hukum.

Namun, ia juga mengingatkan bahwa tantangan ekonomi dan dinamika sosial tetap menjadi isu yang perlu diperhatikan oleh semua pihak.  

(Tribunlampung.co.id/Oky Indra Jaya)

 

 

 

 


Caption Picture: Panitera Muda Hukum PA Pringsewu, Taufik Hidayat. Oky.

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved