Pemkot Bandar Lampung

Syarat Warga Bandar Lampung Dapat Program Bedah Rumah

Disperkim Pemkot Bandar Lampung membeberkan cara agar masyarakat setempat bisa mendapatkan program bedah rumah.

Penulis: Bobby Zoel Saputra | Editor: taryono
Tribunlampung.co.id/Bobby Zoel Saputra
Kepala Disperkim Pemkot Bandar Lampung, Yusnadi Ferianto. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar Lampung - Disperkim Pemkot Bandar Lampung membeberkan cara agar masyarakat setempat bisa mendapatkan program bedah rumah.

Diketahui, program bedah rumah Pemkot Bandar Lampung diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu dan memiliki tempat tinggal tak layak huni.

Kepala Disperkim Pemkot Bandar Lampung, Yusnadi Ferianto mengatakan, penerima program bedah rumah harus memiliki sertifikat hak milik.

“Ya kita lihat berdasakan yang pertama dia memang lahannya memiliki sertifikat hak milik. Ini yang paling utama,” ujarnya, Minggu (5/1/2025).

“Setelah itu kita juga lihat rumahnya, di sini kita lihat kondisi rumahnya apakah sudah tidak layak huni lagi,” sambungnya.

Sebagai infromasi, Pemkot Bandar Lampung menyatakan bakal kembali menggulirkan program bedah rumah di tahun 2025 ini.

Setidaknya, Pemkot Bandar Lampung sudah menyiapkan 35 kuota untuk unit rumah yang bakal dilakukan bedah rumah.

“Untuk tahun 2025 ini kita kembali menggulirkan program bedah rumah. Kuota kita telah menyiapkan 35 unit,” kata dia.

“Tujuan utama dari program ini meningkatkan kualitas tempat tinggal bagi warga yang berpenghasilan rendah," sambungnya.

Menurutnya, pihaknya sebelumnya telah mendata rumah yang tak layak huni di Bandar Lampung ada sekitar 1.000 unit.

“Sampai saat ini berdasarkan data rumah yang layak dibedah sudah tersedia, dengan sekitar 1.000 rumah tercatat sejak 2022," jelasnya.

Untuk itu, pengajuan bedah rumah ini juga akan disertakan dengan usulan ke Balai untuk mendapatkan dukungan dari Pemprov.

Sebab, anggaran program bedah rumah dengna kuota sebanyak 35 unit itu berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Supaya bantuan tepat sasaran, Disperkim meminta setiap camat untuk mendata ulang rumah-rumah yang tidak layak huni.

“Kami meminta camat untuk mengidentifikasi rumah yang tidak layak huni, karena sasarannga warga dengan penghasilan rendah yang butuh perbaikan,” ujarnya.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved