Berita Terkini Nasional
Pasutri Muda di Malang Nekat Live Streaming Adegan Suami Istri, Kini Diciduk Polisi
Aksi nekat pasangan suami istri ( pasutri ) di Malang, Jawa Timur, melakukan live streaming adegan suami istri, kini diciduk polisi.
Tribunlampung.co.id, Malang - Aksi nekat pasangan suami istri ( pasutri ) di Malang, Jawa Timur, melakukan live streaming adegan suami istri, kini diciduk polisi.
Pasutri berinisial FI (27) dan istrinya, PN (24), merupakan warga Desa Tumpakrejo, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang, Jawa Timur.
Kini, keduanya terancam dipenjara 10 tahun karena live streaming beradegan suami istri.
Dirangkum dari kompas.com, pasutri muda ini sudah melakukan kegiatannya itu selama dua bulan terakhir. Dalam sehari, FI dan PN bisa beradegan panas selama 8-10 jam, mulai dari sore hingga malam hari.
Mereka melakukan live streaming lewat aplikasi media sosial hot**. FI dan PN biasanya memulai aksinya dengan memakai kostum alias cosplay untuk menarik para penonton. Pada akhirnya, FI dan PN tak malu berhubungan badan saat live streaming. Pasutri muda ini melakukan live streaming di rumahnya.
Awal ditangkap
Kasihumas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang Martianto, membeberkan penangkapan FI dan PN. Semua bermula saat petugas tim Siber Polsek Gedangan melakukan patroli di media sosial. Petugas lalu mendapati konten live streaming adegan asusila dari FI dan PN. Pasutri muda ini lantas diamankan polisi pada Minggu (5/1/2024).
"Betul, kami mengamankan dua pelaku pemeran dari live streaming di sebuah aplikasi pada Minggu (5/1/2024)," kata Dadang, Selasa (7/1/2025), dikutip dari TribunJatim.com.
Dadang melanjutkan penjelasannya, adapun motif FI dan PN melakukan aksinya karena motif ekonomi. Keduanya mendapatkan uang melalui endorsement atau gift saat melakukan live streaming adegan panas.
“Tujuan live streaming tersebut adalah untuk mendapatkan gift dari penonton. Pelaku melakukan streaming dengan memperlihatkan bagian sensitif tubuhnya,” urai Dadang.
FI dan PN sudah mengantongi keuntungan mencapai Rp35 juta selama 2 bulan. Dalam sehari, keduanya bisa mendapatkan uang sekitar Rp5 juta.
Kini, FI dan PN harus menerima nasibnya ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya dijerat Pasal 35 jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, serta Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Mereka terancam pidana bagi pelaku maksimal 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 5 miliar.
Informasi tambahan, polisi turut mengamankan barang bukti. Antara lain: pakaian wanita, tripod, topeng, bando, dua unit ponsel iPhone 13, serta perhiasan yang digunakan sebagai properti saat siaran.
Berita sebelumnya: Pasutri di Sumatera Utara Rampok hingga Bunuh Tetangga Sendiri Demi Bayar Utang
( Tribunlampung.co.id / TribunJatim.com / Tribunnews.com )
Presiden Prabowo Kecewa dengan Petugas Gara-gara Driver Ojol Tewas Dilindas Rantis |
![]() |
---|
Ucapan Driver Ojol yang Bawa Bendera One Piece Soal Kematian Affan Dibalas Peluk Brimob |
![]() |
---|
Tangis Ibunda Affan Pecah saat Anies Baswedan Melayat Driver Ojol Tewas Dilindas Rantis |
![]() |
---|
5 Tuntutan Mahasiswa setelah Rantis Brimob Lindas Driver Ojol sampai Tewas |
![]() |
---|
Terkuak Potongan Kaki yang Dibuang di Tempat Sampah Depan Hotel, Milik Pasien Amputasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.