Penetapan Kepala Daerah Terpilih

KPU Tetapkan Eva-Deddy sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung Terpilih

Eva Dwiana dan Deddy Amarullah secara resmi ditetapkan sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung.

|
Penulis: Riyo Pratama | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama
KPU Bandar Lampung tetapkan Eva Dwiana-Deddy Amarullah Wali Kota dan Wakil Wali Kota Terpilih periode 2025-2030. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Pasangan calon Wali kota Bandar Lampung, Eva Dwiana dan Deddy Amarullah secara resmi ditetapkan sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung untuk periode 2025-2030.

Penetapan ini dilakukan dalam rapat pleno Komisi Pemilihan Umum atau KPU Bandar Lampung yang berlangsung di Hotel Emersia pada Kamis (9/1/2025). 

Pada Pleno itu, Ketua KPU Bandar Lampung, Arie Oktara, menyampaikan perolehan suara sah pada Pilkada 2024 Eva Dwiana-Deddy Amarullah sebanyak 264.740 suara.

Sementara itu, pasangan Reihana-Aryodhia Febriansyah hanya meraih 91.740 suara. 

"Dengan perolehan suara ini, pasangan Eva Dwiana dan Deddy Amarullah secara resmi ditetapkan sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih untuk periode 2025-2030 dalam Pilkada Bandar Lampung 2024," kata Arie.

Dalam Pilkada Bandar Lampung kali ini, jumlah total suara yang masuk tercatat sebanyak 409.093.

Dari jumlah tersebut, 356.480 suara dinyatakan sah, sementara 52.613 suara dianggap tidak sah.

(Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved