Berita Lampung

Opsen Pajak Diterapkan di Lampung, Pengamat Ingatkan Pemda Taat Bayar Pajak Randis

Pengamat kebijakan publik Universitas Lampung, Dedi Hermawan, mengingatkan pentingnya konsistensi pemerintah daerah di Lampung dalam menegakkan aturan

|
Penulis: Hurri Agusto | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto
Pengamat kebijakan publik Universitas Lampung, Dedi Hermawan, mengingatkan pentingnya konsistensi pemerintah daerah di Lampung dalam menegakkan aturan seperti tidak telat bayar pajak randis 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung Pemerintah Provinsi Lampung mulai menerapkan skema baru untuk pajak kendaraan bermotor yakni opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) yang berlaku mulai Senin (6/1/2025).

Adapun Opsen Pajak di Lampung ini untuk menggantikan mekanisme bagi hasil pajak provinsi (PKB dan BBNKB) kepada kabupaten/kota. 

Terkait hal ini, pengamat kebijakan publik Universitas Lampung, Dedi Hermawan, mengingatkan pentingnya konsistensi pemerintah daerah di Lampung dalam menegakkan aturan pajak.

Menurut Dedi, penerapan opsen pajak ini sendiri merupakan adalah upaya optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

"Pajak merupakan sumber utama pendapatan negara, termasuk bagi daerah," kata Dedi Hermawan, Kamis (9/1/2025).

"Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan dampak langsung pada pembangunan dan pelayanan masyarakat," tambahnya.

Dedi mengatakan, penerapan Opsen Pajak jangan sampai memberatkan penambahan biaya yang dibebankan kepada wajib pajak.

"Di tengah ekonomi yang belum stabil, kebijakan yang sifatnya menarik pungutan dari masyarakat akan dirasa memberatkan," ujarnya.

"Seperti kita ketahui, saat ini terjadi kenaikan pajak 12 persen sebelumnya juga menuai protes masyarakat," kata dia.

Di samping itu, Dedi juga mengingatkan pentingnya konsistensi pemerintah daerah dalam menegakkan aturan pajak.

Akademisi Fisip Unila ini pun menyoroti banyaknya kendaraan dinas pemerintah yang masih menunggak pajak.

"Ketika pemerintah mengimbau masyarakat taat pajak, jangan sampai justru ada kendaraan dinas yang menunggak pajak," ujarnya.

"Ketika itu masih terjadi, maka bisa berdampak menciptakan antipati masyarakat terhadap kewajiban pajak," pungkasnya.

(Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved