Penetapan Kepala Daerah Terpilih

Reihana-Aryodhia Tidak Hadir Saat Penetapan Wali Kota Bandar Lampung Terpilih

Ketua KPU Bandar Lampung, Arie Oktara menyampaikan pihaknya telah menyampaikan undangan terhadap paslon nomor urut 01.

Penulis: Riyo Pratama | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama
KPU tetapkan Eva Dwiana dan Deddy Amarullah sebagai Wali Kota Terpilih. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung nomor urut 01 Reihana-Aryodhia tidak hadir dalam penetapan Paslon Walikota dan Wakil Wali Kota Terpilih, Eva Dwiana dan Deddy Amarullah.

Ketua KPU Bandar Lampung, Arie Oktara menyampaikan pihaknya telah menyampaikan undangan terhadap paslon nomor urut 01.

Namun, keduanya tidak hadir tanpa diketahui sebabnya.

"Kami telah berikan undangan tapi keduanya tidak hadir. Nanti hasil penetapan tetap kami serahkan ke LO Paslon," kata Arie Oktara, Kamis (9/1/2025).

Eva Dwiana dan Deddy Amarullah (Eva-Deddy) ditetapkan sebagai Paslon Terpilih dalam Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Terpilih dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandarlampung Tahun 2024 di Ballroom Emersia Kota Bandar Lampung.

Arie Oktara menyampaikan paslon petahana ini memperoleh 74,27 persen suara sah dalam Pilkada Bandar Lampung 2024.

Pasangan Eva-Deddy diusung oleh Partai NasDem, PKS, PAN, PKB, Golkar, Gerindra, PPP, Demokrat, PSI.

Penetapan Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandarlampung Terpilih dituangkan dalam Keputusan KPU Kota Bandarlampung Nomor 034 Tahun 2025 tertanggal 9 Januari 2025.

Arie menuturkan sebelumnya KPU Kota Bandar Lampung telah menetapkan paslon wali kota dan wakil wali kota pada 22 September 2024 melalui Keputusan KPU Kota Bandarlampung Nomor 1775 Tahun 2024.

Serta nomor urut paslon pada 23 September 2024 melalui Keputusan KPU Kota Bandarlampung Nomor 1788 Tahun 2024, yaitu Paslon Nomor Urut 1 Reihana dan Aryodhia Febriansya SZP serta Paslon Nomor Urut 2 Eva Dwiana dan Deddy Amarullah.

Setelah tahapan pemungutan dan penghitungan suara pada Rabu (27/11/2024), serta rekapitulasi tingkat kecamatan, KPU Kota Bandarlampung mengadakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kota Bandar Lampung pada 3 Desember 2024.

Selanjutnya, KPU Bandar Lampung menetapkan perolehan hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandarlampung Tahun 2024 melalui Keputusan KPU Kota Bandarlampung Nomor 2572 Tahun 2024.

“KPU menetapkan perolehan suara Paslon Nomor Urut 1 sebanyak 91.740 suara dan Paslon Nomor Urut 2 sebanyak 264.740 suara,” ujar Arie.

Dia mengatakan penetapan calon terpilih dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 60 dalam Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2024, serta memperhatikan Surat Mahkamah Konstitusi Nomor 98/AP.00.05/01/2025 tertanggal 6 Januari 2025, perihal Keterangan Perkara Perselisihan Hasil Pemilu Kada Tahun 2024 yang diregistrasi Mahkamah Konstitusi.

Dan Surat Edaran (SE) KPU RI Nomor 24/PL.02.7-SD/06/2025 tertanggal 6 Januari 2025 perihal Penetapan Calon Terpilih Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Tahun 2024.

“Serta memenuhi ketentuan regulasi paling lambat tiga hari dari informasi registrasi perkara yang dicatat melalui e-BRPK (Buku Registrasi Perkara Konstitusi),” pungkasnya.

(Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved