Berita Terkini Nasional

Alasan Eks Ketua KPU Arief Budiman Tak Penuhi Panggilan KPK

Alasan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) 2017–2022 Arief Budiman tak penuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Editor: taryono
Tribunnews
Alasan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) 2017–2022 Arief Budiman tak penuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  pada hari ini, Jumat (10/1/2025). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Alasan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) 2017–2022 Arief Budiman tak penuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  pada hari ini, Jumat (10/1/2025).

Arief Budiman mengaju belum menerima surat panggilan resmi dari penyidik KPK.

"Saya belum menerima undangan panggilannya, dan baru siang ini dikabari by WA (WhatsApp)," kata Arief kepada wartawan, Jumat (10/1/2025).

"Ya (tidak hadir karena belum menerima surat panggilan)," imbuhnya.

Arief bilang pemanggilan dirinya akan dijadwalkan ulang.

Namun, ia belum bisa memberitahu jadwal pastinya.

"Nanti akan dijadwal ulang," kata dia.

Arief Budiman sedianya dipanggil sebagai saksi untuk kasus dugaan suap penetapan antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019–2024 dan dugaan perintangan penyidikan dengan tersangka Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.

Dua perkara itu berkelindan dengan mantan calon anggota legislatif PDIP Harun Masiku yang hingga kini buron.

Arief Budiman Mengaku Pernah Bertemu Harun Masiku

Arief Budiman sempat membenarkan ditunjukkan foto Harun Masiku saat bersama dengan dua tokoh besar.

Dua tokoh besar tersebut adalah Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dan Ketua Mahkamah Agung (MA) periode 2017–2022 Muhammad Hatta Ali.

Hal itu merupakan keterangan Arief Budiman saat menjadi saksi untuk terdakwa Wahyu Setiawan selaku Komisioner KPU dan Agustiani Tio Fridelina selaku mantan caleg PDIP yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK saat sidang tuntutan.

Jaksa Ronald Worotikan mengatakan, pada keterangan Arief Budiman di persidangan mengakui bahwa Arief didatangi oleh Harun Masiku pada September 2019 di ruang kerja Arief di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat.

"Saksi (Arief Budiman) membenarkan jawaban BAP nomor 27 'kronologi pertemuan saya dengan saudara Harun Masiku yang pada waktu itu datang ke Kantor KPU RI untuk menemui saya dengan maksud untuk menyerahkan putusan Mahkamah Agung yang selanjutnya saya minta agar penyerahan tersebut dilaksanakan secara formal'," kata Jaksa Ronald.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved