Berita Lampung

Pemuda di Lampung Tengah Gagal Curi Motor karena Tepergok Warga

Seorang pemuda 17 tahun bernama Diky Saputra ditangkap Polsek Padang Ratu setelah melakukan aksi curanmor di 2 TKP.

Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: soni
Tribunlampung.co.id/Deni Saputra
Ilustrasi borgol. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Lampung Tengah - Seorang pemuda 17 tahun bernama Diky Saputra ditangkap Polsek Padang Ratu setelah melakukan aksi curanmor di 2 TKP.

Diky tertangkap pada aksi keduanya saat dikepung warga karena tepergok hendak mencuri sepeda motor pada Kamis (9/1).

Diky datang memarkirkan motornya dan langsung ke garasi, tanpa dia sadari korban ada di dalam rumahnya yang berlokasi di Kampung Karang Sari, Kecamatan Padang Ratu, Lampung Tengah.

Kapolsek Padang Ratu AKP Edi Suhendra mengatakan, Diky tepergok korban Sugiarti (35) yang membuka pintu ketika mendengar suara di dalam garasi rumahnya.

"Diky yang ketahuan sedang mendongkel motor Honda Beat Street plat B 3830 EZX milik korban pun kabur ke perkebunan sawit saat diteriaki maling oleh Sugiarti."

"Warga yang berdatangan pun membakar motor Yamaha Fiz R yang dibawa Diky, dan ramai-ramai mengepung Diky di perkebunan sawit," kata kapolsek, Jumat (10/1).

Edi menjelaskan, Diky berhasil ditangkap di perkebunan sawit yang berjarak 300 meter dari rumah korban.

Kemudian, kata Edi, Polsek Padang Ratu pun datang ke lokasi setelah mendapat laporan dari Kepala Kampung Karang Sari.

"Diky ditahan di Polsek Padang Ratu berikut barang bukti motor miliknya yang hangus dibakar masa, motor korban, serta sebuah anak kunci yang digunakan untuk membobol kontak motor korban," kata Edi.

"Setelah dilakukan pemeriksaan, Diky adalah pemuda yang tercatat kerap melakukan aksi pencurian sepeda motor di wilayah hukum Padang Ratu," kata Edi setelah berhasil menangkap Diky Saputra.

Edi menyebutkan, kasus lain yang dilakukan Diky terjadi pada akhir bulan Desember tahun 2024.

Tersangka menggasak motor Honda Beat Street nopol BE 2406 DX milik Arifin (29) yang sedang salat Jumat di masjid Kampung Kuripan, Kecamatan Padang Ratu.

Dikatakan Edi, Diky saat itu beraksi bersama temannya yang saat ini masih dalam pengejaran polisi.

"Atas perbuatannya, Diky dijerat dengan pasal 363 KUHPidana, ancaman hukuman 7 tahun penjara," pungkasnya.

( Tribunlampung.co.id/ Fajar Ihwani Sidiq )

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved