Penetapan Kepala Daerah Terpilih

Pengamat Sebut Pelantikan Cakada Terpilih di Lampung Sebaiknya Dilaksanakan Serentak

Pengamat politik dan pemerintahan di Lampung Candrawansah menilai sebaiknya pelantikan kepala daerah terpilih dilakukan serentak sesuai dengan pilkada

Penulis: Riyo Pratama | Editor: Tri Yulianto
(Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama)
Pengamat politik Lampung Candrawansah menilai sebaiknya pelantikan kepala daerah terpilih dilakukan serentak sesuai dengan pilkada 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Pengamat politik dan pemerintahan di Lampung Candrawansah respon opsi pemerintah terkait jadwal pelantikan kepala daerah terpilih yang tidak ada perselisihan di MK dilantik lebih awal sesuai Perpres 80 tahun 2024.

Menurut dosen Ilmu Pemerintahan Muhamadiyah Lampung itu sebaiknya pelantikan calon kepala daerah terpilih dilaksanakan serentak.

Hal itu sesuai tujuan digelarnya pilkada serentak di Indonesia di dalamnya Lampung, ketika dalam pelaksanaanya bersamaan maka pelantikannya pun harus berbarengan. 

"Menurut saya bahwa pelantikan Kepala Daerah sebaiknya dilaksanakan keserentakan dikarenakan pemilihan sudah serentak."

"Apa fungsi serentak pemilihan apabila pelantikan tidak serentak padahal dalam UU 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang sudah serentak pemilihannya," kata Candrawansah, Sabtu (11/1/2025).

Menurut dia pelantikan tinggal menunggi beberapa saat lagi di bulan Maret 2025.

"Keserentakan pemilihan ada pada pasal 201 ayat 9 bahwa untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang berakhir masa jabatannya tahun 2022 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan yang berakhir masa jabatannya pada tahun 2023 sebagaimana dimaksud pada ayat (5), diangkat penjabat Gubernur, penjabat Bupati, dan penjabat Walikota sampai dengan terpilihnya Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota melalui Pemilihan serentak nasional pada tahun 2024," bebernya.

"Apabila tidak dilaksanakan serentak maka akan ada perselisihan waktu jabatan cakada yerpilih. Jadi sebaiknya pelantikan diserentakkan saja setelah selesai beberapa daerah selesai dalam persoalan sengketa pemilihan di Mahkamah Konstitusi," pungkasnya.

(Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved