Penetapan Kepala Daerah Terpilih

Soal Pelantikan Kepala Daerah, Anggota DPRD Lampung Budiman AS Harap Dilaksanakan Serentak

Anggota Komisi l DPRD Lampung, Budiman AS menyampaikan pelantikan kepala daerah sebaiknya dilakukan secara serentak setelah proses perselisihan di MK

Penulis: Riyo Pratama | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id/Riyo Partama
Anggota Komisi l DPRD Lampung, Budiman AS menyampaikan pelantikan kepala daerah sebaiknya dilakukan secara serentak setelah proses perselisihan di MK 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Pemerintah pusat baru-baru ini sedang mengkaji opsi kepala daerah terpilih termasuk di Lampung yang tidak bersengketa di Mahkamah Konstitusi bisa dilantik terlebih dulu.

Opsi pelantikan kepala daerah terpilih hasil pilkada termasuk Lampung ini dibahas antara Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra dengan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (10/1/2025) siang.

Merespon itu, anggota Komisi l DPRD Lampung, Budiman AS menyampaikan pelantikan sebaiknya dilakukan secara serentak setelah proses perselisihan di Mahkamah Konstitusi (MK) selesai.

"Sebaiknya pelantikan dilaksanakan secara serentak, karena sejak awal kita laksanakan Pemilu dan Pilkada secara serentak. Maka jika pelantikan tidak serentak akan ada perbedaan waktu jabatan walaupun terbilang sebentar," kata Budiman AS saat diminta pendapatnya, Sabtu (11/1/2025).

"Sebaiknya, kita hargai keputusan MK dan cakada yang masih melaksanakan proses persidangan terlebih dahulu," tambahnya.

Untuk diketahui, berdasarkan Perpres 80 tahun 2024, pelantikan kepala daerah dilaksanakan pada 7 Febuari 2025.

Sedangkan perselisihan di MK diperkirakan selesai di bulan Maret 2025.

Penyelesaikan PHPU kepala daerah yaitu MK yang diberi waktu 45 hari kerja untuk menyelesaikan seluruh perkara.

Berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 14 Tahun 2024 tentang Tahapan, Kegiatan, Dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Gubernur, Bupati, Dan Walikota, MK akan memutus perkara dimaksud paling lama pada 11 Maret 2025 mendatang.

Sehingga kemungkinan pelantikan dapat dilaksanakan pada Maret 2025.

(Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved