Berita Lampung

Tekab 308 Polresta Bandar Lampung Tangkap 2 Residivis Curanmor 

Dua pelaku dicolok polisi, Sabtu (11/1/2025) di sebuah rumah kontrakan wilayah Nunyai, Kecamatan Rajabasa, Kota Bandar Lampung.

dok.Polresta Bandar Lampung
Tekab 308 Polresta Bandar Lampung menangkat dua residivis curanmor. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar Lampung - Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Satreskrim Polresta Bandar Lampung menangkap dua pelaku residivis Curanmor (Pencurian Kendaraan Bermotor). 

Dua pelaku dicolok polisi, Sabtu (11/1/2025) di sebuah rumah kontrakan wilayah Nunyai, Kecamatan Rajabasa, Kota Bandar Lampung.

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Mukhammad Hendrik Aprliyanto mengatakan, pihaknya mengamankan 2 pelaku curanmor. 

Pelaku tersebut yakni FB (30) dan ST (39) warga Kabupaten Lampung Selatan. 

Kemudian ada dua pelaku lainnya melarikan diri dari sergapan Polisi.

"Pelaku itu totalnya berjumlah empat orang yang melakukan pencurian,” kata Kasar Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Mukhammad Hendrik Aprliyanto, Minggu (11/1/2025). 

Dua pelaku curanmor yang ditangkap polisi tersebut tercatat sebagai residivis dalam kasus yang sama curamor. 

Dari rumah kontrakan tersebut, polisi menyita 3 unit motor, kunci letter T dan sejumlah plat nomor kendaraan.

“Jadi pengakuannya pelaku mereka sudah lebih dari tiga kali melakukan aksi curanmor di Bandar Lampung, akan tetapi saat ini masih kami dalami,” kata Kasat Kompol Hendrik. 

Ia mengatakan, dua pelaku yang kabur tersebut berperan sebagai eksekutor di lapangan.

Sementara dua pelaku yang ditangkap FB dan ST bertugas membawa motor ke rumah kontrakan dan mengganti plat nomor. 

Polisi menjerat kedua pelaku curanmor tersebut dengan Pasal 363 KUHPidana, tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun. (TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Bayu Saputra) 

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved