Berit Terkini Nasional

Pakar Usul Seleksi Partai Peserta Pemilu seperti Liga Champions

Pakar hukum tata negara Universitas Gadjah Mada Zainal Arifin Mochtar mengusulkan proses seleksi partai peserta pemilu seperti Liga Champions

Editor: soni
Tribunnews/Tangkapan Layar YouTube Integrity Law Firm
Diskusi - Pakar hukum tata negara Universitas Gadjah Mada Zainal Arifin Mochtar dalam diskusi bertajuk Kontroversi Pemilihan Presiden Pasca Pembatalan Syarat Ambang Batas Oleh MK yang digelar secara daring pada Minggu (12/1). 

Tribunlampung.co.id, Jakarta - Pakar hukum tata negara Universitas Gadjah Mada Zainal Arifin Mochtar mengusulkan proses seleksi partai peserta pemilu seperti liga sepak bola Liga Champions di Eropa setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus syarat ambang batas pencalonan presiden melalui putusannya beberapa waktu lalu.

Menurutnya, syarat pendirian partai setelah putusan MK perlu dibuat sangat mudah sehingga lahir banyak partai-partai lokal baru.

Partai-partai lokal baru yang nantinya akan lahir tersebut, kemudian akan berkompetisi di tingkat lokal.

Ia menganalogikan proses kompetisi itu dengan istilah dalam liga sepak bola di negara-negara Eropa seperti Divisi 3, Divisi 2, dan Divisi 1.

Menurut dia dengan demikian isu-isu atau permasalahan di tingkat lokal tetap mendapat perhatian.

Seiring dengan itu menurutnya syarat partai untuk menjadi peserta pemilu perlu dipersulit.

Kembali merujuk ke istilah dalam Liga Eropa, ia menggambarkan partai peserta pemilu presiden atau di tingkat nasional nantinya hanyalah partai yang berada di Divisi Utama.

Partai-partai yang berada di Divisi Utama tersebutlah yang kemudian berkompetisi di tingkat nasional atau yang diistilahkannya dengan "Liga Champions".

Sehingga, menurutnya partai peserta pemilu ke depan bukanlah partai-partai baru yang berpotensi hanya menjual dukungan atau "jualan perahu", melainkan partai yang memang sudah teruji dan mendapatkan dukungan secara nyata.

Hal itu disampaikannya dalam diskusi bertajuk Kontroversi Pemilihan Presiden Pasca Pembatalan Syarat Ambang Batas Oleh MK yang digelar secara daring pada Minggu (12/1).

"Jadi ini mirip Liga Champions lah menurut saya. Kalau dia sudah menguasai lokal, sudah punya kandidat di beberapa lokal, baru dia bisa tarung di nasional.

Dibikin sederajat begitu. Jadi silakan orang tarung di lokal dulu. Sabar. Jadi dia meniti di lokal," ungkap Uceng.

"(Partai).Baru berdiri, mereka tarung di lokal dulu, mereka sudah bisa memenangkan berapa kursi. Misalnya berapa kursi di beberapa kabupaten kota atau provinsi baru silakan tarung di nasional," kata dia.

Dengan demikian, kata Uceng, DPR tidak perlu kasak kusuk untuk berupaya membatasi peserta pemilu dengan memaknai putusan MK di luar dari dihapuskannya syarat ambang batas pencalonan presiden.

Apalagi, ungkap dia, dengan berusaha membuat syarat ambang batas pencalonan presiden menjadi 4 persen seperti syarat ambang batas perolehan suara partai peserta pemilu (parliamentary threshold).

"Maksud saya adalah kita ketatkan (persyaratan) partainya (peserta pemilu). Selemah-lemahnya iman adalah pakai aturan sekarang perketat peserta pemilu," kata Uceng.

"Tapi jangan kasak kusuk bikin lagi angka-angka untuk presidential thereshold. Karena itu menurut saya mengangkangi putusan MK yang dimaksud MK 0 persen itu," sambung dia.(tribun network)

 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved