Berita Lampung

Hasil Integrasi SKD dan SKB CPNS di Pemkab Mesuji Lampung Diumumkan

BKPSDM telah umumkan hasil Integrasi nilai SKD dan SKB CPNS di Pemkab Mesuji tahun anggaran 2024.

Penulis: M Rangga Yusuf | Editor: Reny Fitriani
Dokumentasi BPSDM
Peserta CPNS di Pemkab Mesuji saat ikuti CAT SKD. 

Tribunlampung.co.id, Mesuji - Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Mesuji melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) telah umumkan hasil Integrasi nilai SKD dan SKB CPNS di Pemkab Mesuji tahun anggaran 2024.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Bidang Pengadaan Kepangkatan, Mutasi dan Informasi, BKPSDM Mesuji Reza, Senin (13/1/2025).

"Untuk hasil integrasi nilai SKD dan SKB CPNS di Pemkab Mesuji telah kami umumkan sejak 2 hari yang lalu," ujarnya.

Artinya ungkap Reza, pengumuman hasil integrasi nilai SKD dan SKB CPNS di Pemkab Mesuji tidak meleset dari jadwal yang ditentukan.

Sebab dari jadwal yang ada pengumuman hasil integrasi nilai SKD dan SKB CPNS di Pemkab Mesuji diumumkan pada 5-12 Januari 2025.

Dikatakan Reza bagi pelamar yang penasaran untuk melihat hasilnya dapat segera mengunjungi Media Sosial (Medsos) BPSDM Mesuji.

Atau dapat juga mengunduh pengumumannya di website Pemkab Mesuji yakni https://web.mesujikab.go.id/.

Ditambahkan Reza nantinya peserta akan diperlihatkan kode kelulusan dalam seleksi CPNS tahun 2024.

Berikut ini arti dari kode yang ditunjukkan bagi pelamar CPNS yang mengikuti seleksi SKD dan SKB.

Kode “P” memiliki arti lulus SKD berdasarkan nilai ambang batas berdasarkan Keputusan Menpan RB No 321 Tahun 2024.

Selanjutnya untuk kode “L” memiliki arti lulus seleksi CPNS.

Lalu, ode “TL” memiliki arti tidak lulus karena tidak masuk peringkat dalam formasi.

Sedangkan kode “TH” dinyatakan tidak hadir pada salah satu, beberapa atau semua tahapan SKB yang disyaratkan instansi.

Kode “TMS” memiliki arti gugur dikarenakan tidak memenuhi syarat yang ditentukan oleh instansi.

Terakhir kode “APS” memiliki arti peserta yang mengajukan pengunduran diri.

(Tribunlampung.co.id /M Rangga Yusuf) 

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved