Berita Terkini Nasional
PDIP Sebut Hasto Kristiyanto Siap Ditahan KPK Hari Ini
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang jadi tersangka dalam kasus Harun Masiku menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang jadi tersangka dalam kasus Harun Masiku menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Senin (13/1/2025).
Hasto Kristiyanto pun disebut siap jika akan ditahan oleh KPK setelah menjalani pemeriksaan.
“Segala sesuatunya Mas Hasto sudah sampaikan, sudah siap dengan kepala tegap dan mulut tersenyum,” ucap Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Hukum, Ronny B. Talapessy kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (13/1/2025).
Ronny memastikan partai berlogo banteng moncong putih juga akan taat pada proses hukum yang berlangsung.
Akan tetapi, proses memperjuangkan keadilan tetap dilakukan lewat jalur yang berlaku.
“PDIP dalam hal ini sudah berkomitmen bahwa kami taat terhadap hukum, kami taat terhadap konstitusi, dan kami akan memperjuangkan keadilan melalui jalur hukum,” kata pengacara tersebut.
Saat ini, Hasto sedang menjalani pemeriksaan di kantor komisi antirasuah. Dia tiba sekira pukul 09:32 WIB didampingi tim kuasa hukumnya.
Pada saat menyampaikan pernyataan kepada wartawan, Hasto memilih tidak menjawab pertanyaan jurnalis ketika ditanya kesiapannya ditahan hari ini.
Dia lebih memilih untuk memasuki Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, untuk menjalani pemeriksaan.
Direktur Penyidikan KPK, Brigadir Jenderal Polisi Asep Guntur Rahayu, sempat bicara soal peluang menahan Hasto pada hari pemeriksaan di tanggal 13 Januari.
Asep bilang penahanan bisa saja dilakukan apabila bukti-bukti yang dibutuhkan KPK dirasa sudah cukup.
"Kita tunggu apakah sudah cukup kecukupan alat buktinya dan lain-lainnya (untuk ditahan), tinggal kita tunggu,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (10/1/2025) malam.
Minta Pemeriksaan Ditunda Hari Ini
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan di KPK hari ini, Senin (13/1/2025).
Namun Tim Hukum PDIP ingin KPK menunda memeriksa PDIP Hasto Kristiyanto pada hari ini. Sehingga mereka akan menyampaikan surat kepada pimpinan KPK.
Tim Hukum PDIP akan menyampaikan surat kepada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait permintaan penundaan pemeriksaan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto pada hari ini.
"Jadi yang disampaikan itu ada dua surat. Pertama tentu yang diajukan itu adalah surat permohonan penundaan. Penundaan apa? Penundaan pemeriksaan," kata tim pengacara Hasto, Patra M Zen, kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (13/1/2025).
Alasan permintaan penundaan pemeriksaan adalah karena Hasto sedang menempuh upaya praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Tujuan pengajuan praperadilan, kata Patra, adalah untuk lebih dulu menguji status tersangka Hasto yang disematkan KPK.
"Maka seandainya praperadilannya dikabulkan artinya kan penetapan tersangka itu batal. Kalau batal, artinya tidak ada lagi pemeriksaan sebagai tersangka," kata Patra.
"Karena itu lah kita minta penundaan sampai dengan adanya putusan praperadilan. Kenapa? Karena praperadilan ini kan cuma 7 hari. Itu surat yang pertama, dan tentu dilampirkan surat kedua itu bukti kita mengajukan permohonan praperadilannya," lanjutnya.
Diketahui, Hasto Kristiyanto dipanggil sebagai tersangka hari ini.
Ini adalah pemanggilan kedua setelah Hasto tidak hadir pada panggilan pertama, 6 Januari 2025.
Hasto juga sedang mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel pada Jumat, 10 Januari 2025.
Dia menggugat status tersangka yang diberikan oleh KPK.
"PN Jakarta Selatan pada hari Jumat tanggal 10 Januari 2025 telah menerima permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon Hasto Kristiyanto dan sebagai pihak Termohon yaitu KPK RI," kata Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto dalam keterangannya, Jumat (10/1/2025).
Permohonan tersebut telah diregister dengan nomor perkara No 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel dan telah ditunjuk sebagai hakim tunggal yaitu Djuyamto.
Sementara panitera pengganti adalah Wijatmoko.
KPK menetapkan Hasto dan Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka kasus dugaan suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019–2024 pada akhir tahun lalu.
Teruntuk Hasto, ia juga dijerat dengan Pasal perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Dua perkara itu berkelindan dengan mantan calon anggota legislatif PDIP Harun Masiku yang hingga kini buron.
Tebar Senyum
Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto tebar senyuman saat berangkat ke gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Senin (13/1/2025) pagi.
Hasto Kristiyanto berangkat dari Kantor Gedung B DPP PDIP, di Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat bersama sejumlah tim hukumnya.
Hasto Kristiyanto akan menjalani pemeriksaan di KPK RI setelah sebelumnya mangkir dari panggilan penyidik.
Anak buah Megawati itu akan diperiksa sebagai tersangka terkait kasus eks kader PDIP Harus Masiku.
Pantauan Tribunnews.com, sekira pukul 09.23 WIB, Hasto tampak mengenakan pakaian berwarna putih keluar dari Kantor Gedung B DPP PDIP, di Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat.
Tampak sejumlah tim hukum Hasto, di antaranya Maqdir Ismail dan Alvon Kurnia Parma.
Lalu, terkihat pula Ketua DPP PDIP Ronny Talapessy dan Jubir PDIP Guntur Romli.
Hasto tampak menenteng sejumlah kertas yang diapit di dadanya.
Dia juga menebar senyum ketika ditanya oleh Tribunnews.com saat ingin berangkat menuju KPK.
Hasto belum mau memberikan keterangan terkait persiapannya menenuhi panggilan KPK hari ini.
"Nanti aja di sana (KPK)," ujar Hasto.
Diketahui, Hasto dijadwalkan menjalani pemeriksaan oleh KPK pada Senin (13/1/2025), setelah sebelumnya, dia tidak memenuhi panggilan pertama pada Senin (6/1/2025).
Hasto, mengaku telah mempersiapkan diri untuk menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (13/1/2025).
Pemeriksaan ini terkait statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap Pergantian Antarwaktu (PAW) anggota DPR RI yang melibatkan Harun Masiku dan mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.
Hasto mengatakan, dirinya telah mempelajari hak-haknya sebagai tersangka sebagai bagian dari persiapannya.
"Saya juga sudah membaca hak-hak saya dalam status sebagai tersangka. Hak sebagai tersangka apa saja itu sudah saya pelajari dengan sebaik-baiknya," kata Hasto di sela acara Soekarno Run di Stadion Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, Minggu (12/1/2025).
Hasto juga menegaskan komitmennya untuk menghormati seluruh proses hukum yang berjalan.
"Ya sudah (siap), karena ini kan sudah persoalan cukup lama dan sesuai dengan komitmen saya akan taat sepenuhnya pada seluruh proses hukum, hukum yang berkeadilan," ujarnya.
Hasto juga menambahkan bahwa dirinya yakin untuk mengikuti proses ini dengan penuh keyakinan.
"Sejak awal kami tahu jalan yang ditempuh oleh PDIP sejak PNI pada masa Bung Karno, PDI, Bu Mega hingga PDI Perjuangan memang jalan-jalan terjal yang harus dihadapi dengan keyakinan ideologis," ucapnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Pelaku Pembunuhan Anggota TNI di Wonosobo Ternyata Residivis, Sudah 4 Kali Keluar Masuk Penjara |
![]() |
---|
Dede Sunandar dan Istri Ternyata Sudah 1 Tahun Pisah Rumah |
![]() |
---|
Anak Polisi Pukul Wakasek SMAN 1 Sinjai Buntut Dihukum Berdiri 40 Menit |
![]() |
---|
Alvi Maulana 2 Jam Nonstop Mutilasi Kekasihnya Tiara di Kamar Kosnya |
![]() |
---|
16 Orang Tersangka, Ternyata Ini Motif Pembunuhan Kacab Bank BUMN |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.