Petani Singkong Lampung Demo

PPUKI Lampung Minta Harga Singkong Rp 1.400 per Kg Segera Diberlakukan

Ketua Perkumpulan Petani Ubi Kayu Indonesia (PPUKI) Lampung Dasrul Aswin menyambut baik kesepakatan yang tercapai dari hasil audiensi.

Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto
Ketua Perkumpulan Petani Ubi Kayu Indonesia (PPUKI) Lampung Dasrul Aswin. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Ketua Perkumpulan Petani Ubi Kayu Indonesia (PPUKI) Lampung Dasrul Aswin menyambut baik kesepakatan yang tercapai dari hasil audiensi. 

Namun, ia mendesak Pemprov Lampung untuk segera menyebarluaskan keputusan tersebut kepada seluruh perusahaan tapioka di Lampung.

"Kami minta keputusan ini mulai berlaku besok (hari ini). Kalau pemerintah tidak sanggup, sini kami yang sampaikan langsung, karena mereka itu mitra kami," kata Dasrul seusai audiensi di kantor DPRD Lampung, Senin (13/1/2025).

Dasrul mengatakan, pihaknya mendesak Pemerintah Provinsi Lampung menekan perusahaan-perusahaan tapioka agar menerapkan harga singkong sesuai kesepakatan.

Dalam rapat koordinasi yang dihadiri Pj Gubernur Lampung Samsudin, perwakilan perusahaan, dan kelompok petani singkong pada 23 Desember 2024 lalu dicapai kesepakatan harga singkong di angka Rp 1.400 per kg dengan potongan maksimal 15 persen.

Dijelaskan Dasrul, hingga mereka melakukan unjuk rasa, masih banyak pabrik belum mematuhi kesepakatan tersebut.

Dia pun meminta pemerintah memberikan perhatian serius untuk melindungi para petani dari ketidakadilan.

"Kami minta Pemprov Lampung segera mengeluarkan surat keputusan yang jelas hari ini juga agar kami memiliki kekuatan hukum," ucap Dasrul.

"Kami minta agar perusahaan yang melanggar diberi sanksi tegas. Karena kalau tidak ada tindakan dari pemerintah, petani akan terus dirugikan," imbuhnya.

Dasrul mengatakan, harga singkong yang diberlakukan di lapangan masih jauh di bawah kesepakatan.

Bahkan, ada beberapa pabrik yang hanya mematok harga Rp 1.070 per kg dengan potongan mencapai 20 persen.

Menurutnya, sistem potongan tersebut tak masuk akal lantaran diterapkan berdasarkan usia tanam singkong.

"Pabrik-pabrik bilang belum ada surat resmi dari gubernur, jadi mereka tidak menjalankan aturan. Kalau surat itu ada, petani tenang dan pabrik tidak bisa seenaknya," tandas Dasrul. 

(Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved