Berita Lampung

Komisi I DPRD Metro Soroti Alih Fungsi Ruko Jadi Hotel

Komisi I DPRD Metro soroti ruko Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Metro, Kecamatan Metro Pusat, yang akan alih fungsi menjadi hotel.

Tayang:
Penulis: Muhammad Humam Ghiffary | Editor: Indra Simanjuntak
Tribunlampung.co.id/Muhammad Humam Ghiffary
Rapat Dengar Pendapat Komisi I DPRD Metro dengan OPD terkait alih fungsi ruko menjadi Hotel, Selasa (14/1/2025). 

Tribunlampung.co.id, Metro - Komisi I DPRD Metro soroti ruko Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Metro, Kecamatan Metro Pusat, yang akan alih fungsi menjadi hotel.

Anggota Komisi I DPRD Metro, Basuki menyebut, alih fungsi ruko menjadi hotel itu dinilai mengangkangi aturan.

Tak hanya itu, Basuki juga menekankan agar Pemerintah Kota (Pemkot) Metro memperhatikan aturan serta perundang-undangan dalam hal pemanfaatan aset daerah.

"Jelas mengangkangi aturan, Perda, kemudian mereka juga menghancurkan fasilitas umum, kemudian seharusnya selesaikan dulu administrasi, perizinan, selesaikan dulu perjanjian, baru membangun," kata Basuki saat ditemui Tribunlampung.co.id, Selasa (14/1/2025).

"Kami menekankan Pemkot Metro harus benar-benar sesuai peraturan perundang-undangan yang ada, apapun bentuknya, apalagi tentang hal pemanfaatan aset negara atau daerah," tambahnya.

Ia mengatakan, hari ini pihaknya telah melakukan rapat dengar pendapat atau Hearing dengan beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang terkait dengan alih fungsi ruko menjadi hotel tersebut.

"Tadi kita hearing dengan OPD terkait, bagian hukum, bagian aset, PTSP dan Satpol-PP berkaitan dengan ruko alih fungsi untuk hotel di Jalan Jendral Sudirman Metro," paparnya.

Basuki menjelaskan, bangunan ruko Jalan Sudirman Metro itu merupakan perjanjian bangun guna serah atau guna serah bangun.

"Dari awal itu merupakan perjanjian guna serah bangun selama 30 tahun kemudian sudah 5 tahun ini mereka mau merubah fungsi ruko menjadi hotel," ujarnya.

"Perhotelan itu kan syarat-syaratnya kan pasti lain dong dengan ruko. Menurut bagian aset itu harus perjanjian ulang, agar supaya pihak pengembang juga tidak mengalami suatu kerugian, juga Pemkot Metro juga mendapatkan investasi, sumber PAD ke depan," tukasnya.

Ia menegaskan, pihaknya tak alergi dengan pengembang ataupun investor yang akan berinvestasi di Metro.

"Kita tidak alergi dengan pengembang, investor ya, Kota Metro memerlukan itu. Tapi harus mematuhi aturan perundang-undangan yang ada," ungkapnya.

"Contohnya peraturan Permendagri No 7 Tahun 2024, itu harus ditaati. kemudian ada Permenkeu Nomor 115 tentang hal pemanfaatan aset, semua ada di situ. Jadi hasil hearing kita hari ini, kesimpulannya harus perjanjian ulang. Jelas harus diberhentikan sementara untuk pembangunan perhotelan itu," pungkasnya.

(Tribunlampung.co.id/Muhammad Humam Ghiffary)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved