DPRD Lampung
Paripurna Persetujuan Pengesahan Pengangkatan Gubernur dan Wagub Dihadiri 68 Anggota DPRD Lampung
Sebanyak 68 anggota DPRD Lampung hadiri Rapat Paripurna Persetujuan Pengesahan Pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung Periode 2025-2030.
Penulis: sulis setia markhamah | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar Lampung - Sebanyak 68 anggota DPRD Lampung hadiri Rapat Paripurna Persetujuan Pengesahan Pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung Periode 2025-2030, Selasa (14/1/2025).
Paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Provinsi Lampung Ahmad Giri Akbar, SE, MBA, dihadiri Wakil Ketua 1 Khostiana, SE., MH. Wakil Ketua 2 Ismet Roni, SH., MH. dan wakil ketua 4 Naldi Rinara S. Rizal, SE. MM.
Rapat paripurna ini dihadiri Pj Gubernur Lampung yang diwakili Pj Sekdaprov Fredy dan unsur jajaran forkopinda Provinsi Lampung.
Disampaikan Ketua DPRD Lampung Ahmad Giri Akbar selaku pimpinan rapat, rapat paripurna ini dihadiri 68 orang anggota DPRD Lampung maka kuorum rapat paripurna ini dipenuhi.
Sebagaimana diketahui, prinsip dasar pengumuman dan usulan persetujuan pengesahan pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung Periode 2025-2030 berdasarkan surat KPU Provinsi Lampung nomor: 28/PL.02.7-SD/18/2025 tanggal 9 Januari 2025 perihal usulan pengesahan dan pengangkatan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung Terpilih pada pemilihan serentak tahun 2024.
Kemudian Berita acara KPU nomor 21/PL.02.7-BA/18/2025 dan keputusan KPU Provinsi Lampung tertanggal 9 Januari 2024 tentang Penetapan pasangan clon Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung terpilih Provinsi Lampung tahun 2024.
Baca juga: DPRD Lampung Setujui Pengesahan Pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih
Selanjutnya dengan memperhatikan Undang-undang nomor 23 tahun 2024 tentang pemerintahan daerah yang menegaskan bahwa pada pasal 101 ayat 1 huruf e DPRD Provinsi mempunyai tanggung jawab mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Gubernur kepada Presiden melalui Menteri untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan dan pemberhentian.
"Sejalan dengan hal yang dimaksud Badan Musyawarah DPRD Provinsi Lampung telah melaksanakan rapat dalam rangka penjadwalan rapat paripurna DPRD Provinsi Lampung dalam rangka pengumuman dan usulan persetujuan pengesahan pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung,"katanya.
Dalam rapat paripurna ini disetujui dan disahkan Rahmat Mirzani Djausal, ST, MM dan dr. Jihan Nurlela, MM sebagai pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih Provinsi Lampung periode tahun 2025 - 2030 dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Lampung tahun 2024.
"Setelah disetujui bersama maka Pimpinan DPRD Provinsi Lampung akan menyampaikan usulan pengesahan pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur kepada Presiden Republik Indonesia melalui Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia," tandas dia.
(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/rls)
Ketua DPRD Lampung Giri Akbar Sambut Kedatangan Kasau dan Wamenhan RI |
![]() |
---|
DPRD Lampung Gelar Paripurna Rancangan Perubahan KUA-PPAS 2025 |
![]() |
---|
Ketua DPRD Giri Akbar Pimpin Paripurna Jawaban Gubernur dan Pembahasan Raperda |
![]() |
---|
Ketua DPRD Lampung Salat Idul Adha, Jadi Momen Baik Membawa Keberkahan |
![]() |
---|
Ketua DPRD Provinsi Lampung Apresiasi Kerja Nyata Gubernur Mirza |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.