Advertorial

2024, BPJS Ketenagakerjaan Kacab Lampung Tengah Bayarkan Klaim Rp 233,97 Milyar 

BPJS Ketenagakerjaan Lampung Tengah dan jajaran telah membayarkan klaim Rp 233, 97 milyar sepanjang 2024.

Istimewa
BPJS Ketenagakerjaan Lampung Tengah dan jajaran telah membayarkan klaim Rp 233, 97 milyar sepanjang 2024. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Lampung Tengah - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Lampung Tengah dan jajaran telah membayarkan klaim Rp 233, 97 milyar dengan jumlah 16.362 penerima klaim sepanjang 2024.

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Lampung Tengah Adi Hendarto menjelaskan, jumlah pembayaran klaim tersebut merupakan rekapitulasi pembayaran klaim seluruh program BPJS Ketenagakerjaan terhitung Januari 2024 hingga 31 Desember 2024.

"Sebanyak 16.362 kasus klaim yang tercatat sepanjang tahun 2024 berasal dari 8 kabupaten wilayah operasional Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Lampung Tengah dan jajaran," kata Adi secara tertulis, Rabu (15/1/2025).

Adapun kantor cabang jajaran Lampung Tengah berlokasi di dua kabupaten, yaitu Kabupaten Lampung Utara (Kantor Cabang Pratama Lampung Utara – Kotabumi) dan  Kabupaten Tulangbawang (Kantor Cabang Pratama Tulangbawang Banjar Agung).

BPJS Ketenagakerjaan saat ini menjalankan 5 program jaminan sosial. Diantaranya, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sesuai amanat UU No 24 Tahun 2011.

"Secara rincian, klaim JHT merupakan jumlah kasus terbesar sekaligus dengan nominal terbesar yaitu dengan jumlah kasus 11.792 dengan nominal klaim Rp 196,87 milyar," terangnya.

Sementara klaim JKM dengan jumlah 712 kasus dengan nominal Rp 15,38 milyar. Klaim Jaminan JKK dengan jumlah 1.794 kasus dibayar sebesar Rp 12,73 Milyar, Program JP dengan jumlah 709 kasus dibayarkan Rp 7,47 Milyar dan Program JKP terdapat 1355 kasus dibayarkan sebesar 1,52 Milyar.

Adi juga menjelaskan pihaknya telah menyalurkan beasiswa pendidikan anak dari jumlah 465 kasus peserta sudah dibayarkan manfaat beasiswa pendidikan anak kepada 480 anak dengan total Rp 1,85 Milyar. 

“Di tahun 2024, terjadi peningkatan yang sangat signifikan pada program JKP, dimana hanya terdapat 12 klaim sejumlah 14,6 juta saja di sepanjang tahun 2023”, ungkap Adi.

Dengan kondisi tersebut, ditambah perekonomian global dan nasional yang masih mengalami volatilitas luar biasa, Adi mengatakan bahwa BPJS Ketenagakerjaan terus berkomitmen untuk mengelola JHT dan JKP secara profesional, hati-hati, dan sesuai aturan yang berlaku.

“Tentunya, kami juga mengelola dengan prinsip liability driven, yang artinya kita tidak hanya mencari return, tapi kita juga memastikan bahwa klaim dari peserta bisa kita bayarkan,” imbuh Adi.

Untuk mekanismenya, Adi menerangkan bahwa manfaat bagi peserta yang telah terdaftar pada program JKP dan telah memenuhi persyaratan, maka ketika menghadapi PHK dapat memperoleh manfaat berupa uang tunai, manfaat akses informasi pasar kerja, dan manfaat pelatihan kerja. 

“Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang ada pada BPJS Ketenagakerjaan diharapkan dapat memberikan manfaat besar bagi para pekerja yang terdampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Program JKP ini dirancang untuk memberikan perlindungan dan dukungan kepada pekerja yang kehilangan pekerjaan, termasuk kompensasi finansial serta pelatihan peningkatan keterampilan guna mempersiapkan mereka untuk kembali ke dunia kerja” ujar Adi.

Selain itu, khusus klaim JHT, pihaknya terus mengedukasi penggunaan aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) di mana seluruh peserta diimbau agar dapat mengakses aplikasi tersebut. 

"Jika saldo peserta dibawah Rp10 juta dan sudah melaksanakan pengkinian data, klaim tidak perlu repot datang ke kantor. Cukup lewat ponsel saja," kata dia. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA
    KOMENTAR

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved