Berita Lampung

TKD Pecatan Diterima Jadi PPPK di Pesisir Barat

Terkini, seorang tenaga kontrak daerah (TKD) yang telah dipecat malah diterima menjadi PPPK di BPBD Pesisir Barat.

Tribunlampung.co.id/Deni Saputra
Ilustrasi - Seorang tenaga kontrak daerah (TKD) yang telah dipecat malah diterima menjadi PPPK di BPBD Pesisir Barat. 

Tribunlampung.co.id, Pesisir Barat - Dugaan kasus maladministrasi terkait penerimaan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024 di Pesisir Barat terus bertambah. 

Seorang tenaga kontrak daerah (TKD) yang telah dipecat malah diterima menjadi PPPK di BPBD Pesisir Barat.

Dari informasi yang beredar, TKD tersebut berinisial JW. Menariknya, JW merupakan suami dari seorang kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di Pesisir Barat.

Seorang TKD berinisial A mengatakan, JW telah diberhentikan dengan tidak hormat oleh Bupati Pesisir Barat Agus Istiqlal sejak Juli 2024 lalu. Namun, ia heran kenapa nama JW lolos menjadi PPPK.

"SK pemecatan ada, tapi kok tiba-tiba nama JW ini masuk dalam seleksi dan diterima jadi PPPK," ujar A, Rabu (15/1/2025).

Menurutnya, kasus ini tentu merugikan TKD lain yang mengabdi dengan sungguh-sungguh. "Kasihan sama rekan kami yang lain, yang kerja pagi pulang sore nggak diterima. Malah yang sudah berhenti yang diterima. Apalah daya kami yang nggak punya saudara pejabat ini," jelasnya.

"Kami hanya minta keadilan. Hanya itu yang kami bisa. Kami nggak bisa berbuat apa-apa," sambungnya.

Adapun SK pemberhentian JW sebagai TKD tertuang dalam Surat Keputusan  Bupati Pesisir Barat Nomor B/419/KPTS/V.04/HK-PSB/2024 tentang Pemberhentian Dengan Tidak Hormat Tenaga Kontrak Daerah di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Pesisir Barat.

Saat dikonfirmasi, Kepala BPBD Pesisir Barat Imam Habibudin membenarkan JW diterima di instansi yang dipimpinnya. "Iya benar JW diterima PPPK di BPBD Pesisir Barat," ujar Imam, Rabu (15/1/2025).

Imam juga mengaku telah memberikan surat rekomendasi kepada JW untuk mendaftar seleksi PPPK 2024. Ia beralasan mengeluarkan surat rekomendasi karena kasihan kepada JW. 

"Karena rasa kemanusiaan, saya keluarkan rekomendasi. Tapi saya katakan kalau nanti diverifikasi oleh yang berhak. Siap-siap saja. Siap kata dia," bebernya.

Saat ini, lanjut Imam, JW sudah dipanggil oleh Inspektorat Pesisir Barat untuk dimintai keterangan. Pihaknya menyerahkan sepenuhnya permasalahan ini kepada Pemkab Pesisir Barat.

Sebelumnya Ketua Pantia Seleksi PPPK Pesisir Barat Jon Edward mengatakan, peserta seleksi PPPK yang merasa dirugikan diimbau agar melapor ke Pansel maupun Inspektorat setempat. "Bagi mereka yang merasa dirugikan dengan kebijakan yang dilaksanakan oleh pihak tertentu silakan dilaporkan," ujar Jon.

Dikatakannya, pihaknya akan melakukan verifikasi dan evaluasi atas permasalahan yang terjadi. Jika laporan tersebut terbukti, hak peserta yang merasa dirugikan akan dikembalikan. Jon mengimbau kepada peserta yang merasa dirugikan agar melapor sebelum pemberkasan pada 31 Januari 2025.

"Dalam hal ini saya sudah memerintahkan kepada Inspektur agar segera melakukan langkah-langkah yang preventif terkait perekrutan PPPK," jelas Jon yang juga menjabat Pj Sekkab Pesisir Barat itu. 

(Tribunlampung.co.id/Saidal Arif)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved