Berita Lampung

Wapres Minta Sistem Zonasi Dihapus, Disdik Bandar Lampung: Belum Ada Regulasi

Disdik Pemkot Bandar Lampung mengaku belum menerima regulasi soal rencana dihapusnya sistem zonasi PPDB.

Editor: Reny Fitriani
Warta Kota/Nur Ichsan
Ilustrasi - Siswa SMA tengah mengerjakan ujian nasional. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar LampungDisdik Pemkot Bandar Lampung mengaku belum menerima regulasi soal rencana dihapusnya sistem zonasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

Diketahui, Wakil Presiden (Wapres) RI Gibran Rakabuming Raka meminta Mendikdasmen agar menghapus sistem zonasi PPDB di Indonesia tak terkecuali di Bandar Lampung.

Kabid Pendidikan Dasar Disdik Pemkot Bandar Lampung, Mulyadi membenarkan, sampai saat ini pihaknya belum menerima regulasi apapun dari pemerintah pusat soal penghapusan itu.

“Iya, untuk sementara kami belum bisa memberikan komentar soal itu (rencana penghapusan zonasi),” ujarnya, Kamis (16/1/2025).

“Karena regulasi dari Kemdikdasmen belum kami terima, baik juknis, surat edaran ataupun aturan lainnya,” singkatnya.

Sebelumnya, Wapres Gibran Rakabuming Raka meminta agar zonasi di Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dihapus.

Keinginan itu disampaikan Gibran saat memberikan sambutan di acara Pembukaan Tanwir I Pengurus Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah, November 2024 lalu.

Sebagai informasi, dalam kegiatan tersebut juga dihadiri lanfsung Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti.

Menurutnya, sistem zonasi harus dihapuskan karena distribusi guru dan fasilitas pendidikan di sekolah di Indonesia yang belum merata.

Meski bermanfaat, kebijakan sistem zonasi tersebut tentunya masih menghadapi tantangan dunia pendidikan ke depan.

Sistem zonasi juga dinilai merugikan, sebab siswa yang nilainya tinggi bisa kalah dengan yang nilainya rendah namun lokasi lebih dekat dengan sekolah.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Bobby Zoel Saputra)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved