Berita Terkini Artis

Sherina Munaf Tak Menuntut Harta Gana-gini Dalam Gugatan Cerainya

Gugatan yang dilayangkan Sherina Munaf terhadap Baskara Mahendra hanya tuntutan cerai saja.

Instagram@sherinasinna
Sherina Munaf tak menuntut harta gana-gini dalam gugatan cerainya terhadap Baskara Mahendra. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Jakarta - Penyanyi Sherina Munaf tidak menuntut harta gana-gini dalam gugatan cerainya terhadap Baskara Mahendra.

Gugatan yang dilayangkan Sherina Munaf terhadap Baskara Mahendra hanya tuntutan cerai saja.

Hal itu diungkap Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan Suryana, Jumat (17/1/2025).

Suryana juga membenarkan Sherina Munaf mendaftarkan gugatan cerainya terhadap Baskara Mahendra pada 16 Januari 2025.

Gugatan cerai Sherina Munaf terhadap Baskara Mahendra itu terdaftar secara e-court di Pengadilan Agama Jakarta Selatan di nomor 325/Pdt.G/2025.

"Hanya gugatan cerai, murni gugatan cerai," kata Suryana, Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Jumat (17/1/2025).

"Tidak ada kumulasi gugatan dengan yang lainnya, hanya perceraian saja," lanjutnya. 

Alasan Sherina Munaf menggugat cerai belum bisa diungkap ke publik.

"Alasannya belum bisa disebutkan, karena butuh pembuktian dulu, jadi ini sifatnya rahasia," ucap Suryana.

Sidang perceraian Sherina Munaf dan Baskara Mahendra digelar tertutup untuk umum.

Sherina Munaf mengajukan gugatan cerai melalui Vicky Alexander Arifin, kuasa hukumnya.

Surat gugatannya tertanggal 14 Januari 2025, namun baru sah terdaftar pada 16 Januari 2025.

Suryana membenarkan bahwa Sherina Munaf dan Baskara Mahendra sudah tinggal di rumah terpisah.

Sidang perdana perceraian mereka dijadwalkan digelar Kamis (30/1/2025).

Kedua pihak diwajibkan hadir untuk mengikuti agenda mediasi.

Sherina Munaf dan Baskara Mahendra menikah pada 3 November 2020.

Akad nikah digelar di rumah secara tertutup di masa pandemi Covid-19.

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved