Berita Lampung

Pemprov Lampung Sebut Bakal Libatkan APH untuk Awasi Tata Niaga Singkong

Pj Gubernur Samsudin sebut Pemerintah Provinsi Lampung bakal melibatkan aparat penegak hukum dalam mengawasi tata niaga singkong sesuai ketentuan.

Tayang:
Penulis: Hurri Agusto | Editor: Kiki Novilia
Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto
Pj Gubernur Samsudin saat diwawancara terkait harga Singkong di Lampung. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar Lampung - Pj Gubernur Samsudin sebut Pemerintah Provinsi Lampung bakal melibatkan aparat penegak hukum dalam mengawasi tata niaga singkong sesuai dengan ketentuan.

Pj Gubernur Samsudin sendiri telah menandatangani Surat Edaran (SE) No 7 Tahun 2025 tentan Pembinaan Petani dan Monitoring Harga dan Kualitas Ubi Kayu (singkong) di Provinsi Lampung beberapa waktu lalu.

SE tersebut mengatur tentang harga singkong per kilogram adalah Rp 1.400, serta melarang perusahaan melakukan impor tapioka.

Samsudin mengatakan, bagi perusahaan yang melanggar ketentuan sesuai surat edaran terkait tata niaga singkong, maka akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

"Kami Pemprov Lampung akan mengajak kejaksaan tinggi dan kepolisian untuk mengawasi harga singkong di Lampung sesuai dengan ketentuan yaitu Rp1.400," ujar Samsudin, Minggu (19/1/2025).

Terkait hasil kajian hasil kajian Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Wilayah II yang menemukan impor tapioka menjadi sebab rendahnya harga singkong di Lampung, Samsudin mengaku baru mengetahui hal tersebut.

"Saya baru mendengar terkait dengan adanya impor tapioka masuk ke Lampung, ini akan kita cari dan koordinasikan," ujar Samsudin, 

Samsudin pun mengatakan bahwa perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan Surat Edaran terkait harga singkong senilai Rp 1.400 akan dikenakan sanksi tegas.

"Kalau memang betul ada (impor tapioka), kita akan lakukan tindakan yang tegas karena memang Pemprov Lampung tidak mengizinkan impor masuk khususnya tapioka ke Lampung," tegas Samsudin.

"Soal sanksi kita lihat bukti dulu, kalau sudah ada buktinya dan ada kenyataannya baru kita tindaklanjuti," tambahnya.

Samsudin menghimbau, semua perusahaan tapioka di Lampung dapat membeli singkong petani sesuai dengan harga yang telah disepakati. 

Dia pun menyebut jika pihaknya akan melakukan pengawasan ketat terhadap perusahaan tapioka di Lampung

"Sudah ada SE Gubernur agar di patuhi oleh pabrik dalam membeli singkong kepada petani," kata Samsudin

"Kita akan lakukan monitoring dan pengawasan ketat kepada pabrik agar patuh dan disiplin terhadap apa yang menjadi ketentuan Pemprov Lampung," kata dia.

(Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved