Berita Lampung
Inspektorat Pesisir Barat Lampung Periksa Peserta PPPK yang Bermasalah
PJ Inspektur Pesisir Barat, Roby Arfan mengatakan, saat ini pihaknya sedang mempelajari seluruh laporan yang masuk.
Penulis: saidal arif | Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Pesisir Barat- Inspektorat Pesisir Barat, Lampung buka suara terkait polemik seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024.
PJ Inspektur Pesisir Barat, Roby Arfan mengatakan, saat ini pihaknya sedang mempelajari seluruh laporan yang masuk.
Termasuk terkait dugaan adanya maladministrasi yang terjadi.
Suami Kepala BKSDM Pesisir Barat telah diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) oleh Bupati Agus Istiqlal dari TKD tetapi malah diterima menjadi PPPK.
"Untuk jumlah keseluruhan laporan yang masuk saya belum lihat pastinya berapa, karena saya baru juga pulang," ucapnya usai menghadiri rapat Banggar DPRD Pesisir Barat, Senin (20/1/2025).
Sebelum memutuskan, ia ingin memeriksa dan mempelajari semua berkas laporan yang masuk.
"Kita lihat dulu nanti laporan yang masuk seperti apa, nanti akan pelajari sesuai aturan yang ada, karena yang dibutuhkan kepastian hukum bukan sekedar dugaan," jelasnya.
Sementara itu, Ketua Panitia seleksi (Pansel) sekaligus PJ Sekdakab Pesisir Barat, Jon Edward mengatakan, semua pembuktian laporan yang masuk ditangani Inspektorat.
Saat dikonfirmasi terkait Tenaga Kontrak Daerah (TKD) yang doble job, ia mengungkapkan ada kemungkinan yang bersangkutan akan dikenakan sanksi pengembalian kerugian negara.
"Tetapi semua keputusan kembali lagi ke Inspektorat, seperti apa sanksi yang akan diberikan,"pungkasnya.
(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Saidal Arif)
| Eksepsi Dendi Ramadhona Ditolak, Sidang Lanjutan Digelar Jumat 10 April |
|
|---|
| Pencarian Riza Kurniawan Diperluas hingga Way Kijing, 15 Km dari Sungai Rantau Tijang |
|
|---|
| Kapolres Lampung Selatan Minta Warga Berperan sebagai Mata dan Telinga Kepolisian |
|
|---|
| Sosok Pria yang Bawa Kabur Mobil Bidan di Lampung Selatan Masih Misterius |
|
|---|
| Polisi Buru Rahmat Febriyadi, DPO Kasus Penggelapan Inventaris Kantor Senilai Rp 145 Juta |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Inspektorat-Pesisir-Barat-Lampung-akan-memeriksa-PPPK-yang-bermasalah.jpg)