Berita Lampung

MK Gelar Sidang Sengkata Pilkada untuk 3 Kabupaten di Lampung, Begini Kata KPU

Sidang MK hari ini dilaksanakan dalam lll panel dengan menyidang sejumlah wilayah termasuk di Lampung.

Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama
Ketua Divisi Hukum KPU Lampung Hermansyah saat diwawancarai awak media. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar Lampung - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menggelar sidang lanjutan perselisihan hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Kepala Daerah ( Pilkada) 2024.

Sidang MK hari ini dilaksanakan dalam lll panel dengan menyidang sejumlah wilayah termasuk di Lampung.

Dari 5 wilayah yang bersengketa Pilkada di Lampung, MK baru melakukan sidang untuk tiga daerah. Yaitu Pesawaran, Pringsewu dan Mesuji.

Ketua Divisi Hukum KPU Lampung, Hermansyah menyampaikan sidang kedua 3 kabupaten telah berlangsung.

"Iya ini merupakan sidang kedua, setelah sebelumnya sidang pembacaan pemohon pada tanggal 9 Januari 2025," kata Hermansyah, saat dihubungi dari Bandar Lampung, Senin (20/1/2025).

Dia menjelaskan sidang yang digelar hari ini, 20 Januari 2025 merupakan sidang lanjutan pemberian jawaban KPU dan keterangan Bawaslu serta jawaban pihak terkait dalam hal ini calon tergugat.

"Jadi KPU memberi jawaban atas termohon, terhadap dalil pokok-pokok termohon terus sidang kedua ini mendengar jawaban terkait, dalam hal ini calon terpilih, yang ketiga keterangan Bawaslu," ujarnya.

Apakah sidang ini akan dilanjutkan ke pemerikasaan menurut Herman merupakan wewenang Hakim MK.

"Mengenai hasilnya apakah akan dilanjutkan ke tahap berikutnya, ini menjadi ranah Hakim MK dan akan diketahui dalam sidang ketiga," jelas dia.

Terkait jadwal sidang ketiga menurutnya belum keluar, namun kemungkinan bakal dilaksanakan pada awal Febuari 2025.

Mengenai 2 wilayah lain yang bersengketa, dia menyampaikan akan dilaksanakan sidang besok dan lusa.

"Besok, Selasa 21 Januari 2025 sidang dilanjutkan untuk Tulang Bawang, sementara, Rabu Pesisir Barat sidang dijadwalkan di hari Rabu 22 Januari 2025," pungkasnya.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Riyo Pratama)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved