Berita Lampung

Pemkab Mesuji Lampung Temukan 2 Pelamar CPNS Ajukan Sanggah

Pemkab Mesuji melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia menemukan ada dua pelamar CPNS di Mesuji.

Penulis: M Rangga Yusuf | Editor: Reny Fitriani
Dokumentasi BPSDM Mesuji
Peserta CPNS Mesuji yang ikut seleksi SKD.  

Tribunlampung.co.id, Mesuji - Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Mesuji melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) menemukan ada dua pelamar CPNS di Mesuji, Lampung mengajukan sanggah.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Bidang Pengadaan Kepangkatan, Mutasi dan Informasi, BKPSDM Mesuji TB. Reza Aspar pada Senin (20/1/2025).

"Ya kami temukan ada dua orang pelamar CPNS yang ajukan sanggahan," ujarnya.

Reza mengatakan terkait hasil sanggahan itu dapat diterima atau tidak.

Pihaknya menyebut hasilnya nanti akan segera diumumkan.

"Nanti kita tunggu saja setelah pengumuman hasil sanggah," ucapnya.

Dikatakan Reza dalam seleksi ini memang Panitia seleksi (Pansel) CPNS  memberikan kesempatan bagi pelamar yang dinyatakan tak lulus untuk mengajukan sanggahan atau keberatan.

Sebelumnya diberitakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mesuji melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) telah umumkan hasil Integrasi nilai SKD dan SKB CPNS di Pemkab Mesuji tahun anggaran 2024.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Bidang Pengadaan Kepangkatan, Mutasi dan Informasi, BKPSDM Mesuji Reza, Senin (13/1/2025).

"Untuk hasil integrasi nilai SKD dan SKB CPNS di Pemkab Mesuji telah kami umumkan sejak 2 hari yang lalu," ujarnya.

Artinya ungkap Reza, pengumuman hasil integrasi nilai SKD dan SKB CPNS di Pemkab Mesuji tidak meleset dari jadwal yang ditentukan.

Sebab dari jadwal yang ada pengumuman hasil integrasi nilai SKD dan SKB CPNS di Pemkab Mesuji diumumkan pada 5-12 Januari 2025.

Dikatakan Reza bagi pelamar yang penasaran untuk melihat hasilnya dapat segera mengunjungi Media Sosial (Medsos) BPSDM Mesuji.

Atau dapat juga mengunduh pengumumannya di website Pemkab Mesuji yakni https://web.mesujikab.go.id/.

Ditambahkan Reza nantinya peserta akan diperlihatkan kode kelulusan dalam seleksi CPNS tahun 2024.

Berikut ini arti dari kode yang ditunjukkan bagi pelamar CPNS yang mengikuti seleksi SKD dan SKB.

Kode “P” memiliki arti lulus SKD berdasarkan nilai ambang batas berdasarkan Keputusan Menpan RB No 321 Tahun 2024.

Selanjutnya untuk kode “L” memiliki arti lulus seleksi CPNS.

Lalu, ode “TL” memiliki arti tidak lulus karena tidak masuk peringkat dalam formasi.

Sedangkan kode “TH” dinyatakan tidak hadir pada salah satu, beberapa atau semua tahapan SKB yang disyaratkan instansi.

Kode “TMS” memiliki arti gugur dikarenakan tidak memenuhi syarat yang ditentukan oleh instansi.

Terakhir kode “APS” memiliki arti peserta yang mengajukan pengunduran diri.

(Tribunlampung.co.id /M Rangga Yusuf)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved