Berita Lampung
Diskes Bandar Lampung Ungkap Kendala Urus SLHS, 'Kalau Syarat Lengkap Sebenarnya Cepat'
Ia menegaskan, apabila seluruh persyaratan administrasi dan teknis telah dipenuhi, proses penerbitan sertifikat bisa cepat selesai.
Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
Ringkasan Berita:
- Diskes menyatakan waktu pengurusan SLHS sebenarnya cepat jika syarat administrasinya lengkap.
- Proses penerbitan sertifikat bisa selesai hanya dalam waktu sekitar satu minggu.
- Tantangan terbesar saat ini masih ditemukan pada sejumlah Tempat Pengelolaan Pangan (TPP) yang belum memenuhi standar IPAL.
- Serta Standar Operasional Prosedur (SOP) pengolahan pangan.
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Kepala Dinas Kesehatan (Diskes) Pemkot Bandar Lampung Muhtadi Arsyad Temenggung membantah anggapan bahwa proses pengurusan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi ( SLHS) membutuhkan waktu hingga enam bulan.
Ia menegaskan, apabila seluruh persyaratan administrasi dan teknis telah dipenuhi, proses penerbitan sertifikat bisa selesai hanya dalam waktu sekitar satu minggu.
"Kalau semua syarat lengkap, sebenarnya cepat. Yang sering menjadi kendala itu persyaratan teknis belum terpenuhi," ujarnya, Sabtu (9/5/2026).
Muhtadi menambahkan, tantangan terbesar saat ini masih ditemukan pada sejumlah Tempat Pengelolaan Pangan (TPP) yang belum memenuhi standar Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Serta Standar Operasional Prosedur (SOP) pengolahan pangan.
Karena itu, pemerintah terus melakukan pendampingan agar seluruh dapur SPPG di Bandar Lampung dapat memenuhi standar higiene sanitasi sesuai ketentuan.
Baca juga: Pemkot Dorong Dapur SPPG MBG di Bandar Lampung Urus SLHS
Ia menyebut sebanyak 60 persen dapur SPPG MBG di Bandar Lampung yang sudah memiliki SLHS.
"Hingga saat ini baru sekitar 60 persen dari jumlah 134 dapur SPPG MBG di Bandar Lampung yang memiliki SLHS," ujarnya.
Pihaknya terus mendorong agar para dapur SPPG MBG yang belum memiliki SLHS segera mengurus. "Sisanya terus kami dorong untuk segera mengajukan dan melengkapi persyaratan," ujarnya.
Muhtadi menjelaskan, saat ini pihaknya masih mengedepankan pendekatan pembinaan dibanding tindakan tegas terhadap dapur SPPG MBG yang belum memiliki sertifikat tersebut. Sebab, kewenangan penindakan belum dimiliki oleh Dinas Kesehatan.
Menurutnya, proses penerbitan SLHS melibatkan kolaborasi antara Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) bersama Dinas Kesehatan.
Pihak dapur SPPG MBG mengajukan permohonan ke DPMPTSP untuk diverifikasi secara administrasi, termasuk kelengkapan hasil laboratorium.
Setelah seluruh dokumen dinyatakan lengkap, berkas akan diteruskan ke Dinas Kesehatan untuk dilakukan visitasi dan pemeriksaan lapangan.
( Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus )
| Cita Rasa Mie Ndelik Bikin Orang Kangen, Dulu Buka di Rumah Kini Punya Outlet |
|
|---|
| Kebakaran Gudang Rongsok di Bandar Lampung Akibatkan Kerugian Rp 103 Juta |
|
|---|
| Polisi Tangkap 2 Penadah Kasus Curas di Tanggamus, 3 Lainnya DPO |
|
|---|
| Baru 60 Persen Dapur SPPG MBG di Bandar Lampung Memiliki SLHS |
|
|---|
| Polresta Cokok Residivis Curanmor Viral Beraksi di Dekat Taman Budaya Lampung |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/60-Persen-SPPG-MBG-di-Bandar-Lampung-memiliki-SLHS.jpg)