Berita Lampung

Diskes Bandar Lampung Ungkap Kendala Urus SLHS, 'Kalau Syarat Lengkap Sebenarnya Cepat'

Ia menegaskan, apabila seluruh persyaratan administrasi dan teknis telah dipenuhi, proses penerbitan sertifikat bisa cepat selesai.

Tayang:
Tribunlampung.co.id/Dominius Desmantri Barus
SLHS - Sebanyak 60 persen atau 80 dari total 134 dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Makan bergizi Gratis (MBG) di Kota Bandar Lampung yang telah memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Kepala Dinas Kesehatan Kota Bandar Lampung, Muhtadi Arsyad Temenggung membantah anggapan bahwa proses pengurusan SLHS membutuhkan waktu hingga enam bulan. 
Ringkasan Berita:
  • Diskes menyatakan waktu pengurusan SLHS sebenarnya cepat jika syarat administrasinya lengkap.
  • Proses penerbitan sertifikat bisa selesai hanya dalam waktu sekitar satu minggu.
  • Tantangan terbesar saat ini masih ditemukan pada sejumlah Tempat Pengelolaan Pangan (TPP) yang belum memenuhi standar IPAL.
  • Serta Standar Operasional Prosedur (SOP) pengolahan pangan.

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Kepala Dinas Kesehatan (Diskes) Pemkot Bandar Lampung Muhtadi Arsyad Temenggung membantah anggapan bahwa proses pengurusan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi ( SLHS) membutuhkan waktu hingga enam bulan.

Ia menegaskan, apabila seluruh persyaratan administrasi dan teknis telah dipenuhi, proses penerbitan sertifikat bisa selesai hanya dalam waktu sekitar satu minggu.

"Kalau semua syarat lengkap, sebenarnya cepat. Yang sering menjadi kendala itu persyaratan teknis belum terpenuhi," ujarnya, Sabtu (9/5/2026).

Muhtadi menambahkan, tantangan terbesar saat ini masih ditemukan pada sejumlah Tempat Pengelolaan Pangan (TPP) yang belum memenuhi standar Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Serta Standar Operasional Prosedur (SOP) pengolahan pangan. 

Karena itu, pemerintah terus melakukan pendampingan agar seluruh dapur SPPG di Bandar Lampung dapat memenuhi standar higiene sanitasi sesuai ketentuan.

Baca juga: Pemkot Dorong Dapur SPPG MBG di Bandar Lampung Urus SLHS

Ia menyebut sebanyak 60 persen dapur SPPG MBG di Bandar Lampung yang sudah memiliki SLHS. 

"Hingga saat ini baru sekitar 60 persen dari jumlah 134 dapur SPPG MBG di Bandar Lampung yang memiliki SLHS," ujarnya.

Pihaknya terus mendorong agar para dapur SPPG MBG yang belum memiliki SLHS segera mengurus. "Sisanya terus kami dorong untuk segera mengajukan dan melengkapi persyaratan," ujarnya.

Muhtadi menjelaskan, saat ini pihaknya masih mengedepankan pendekatan pembinaan dibanding tindakan tegas terhadap dapur SPPG MBG yang belum memiliki sertifikat tersebut. Sebab, kewenangan penindakan belum dimiliki oleh Dinas Kesehatan.

Menurutnya, proses penerbitan SLHS melibatkan kolaborasi antara Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) bersama Dinas Kesehatan.

Pihak dapur SPPG MBG mengajukan permohonan ke DPMPTSP untuk diverifikasi secara administrasi, termasuk kelengkapan hasil laboratorium.

Setelah seluruh dokumen dinyatakan lengkap, berkas akan diteruskan ke Dinas Kesehatan untuk dilakukan visitasi dan pemeriksaan lapangan.

( Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus )

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved