Berita Terkini Artis
Reaksi Polisi Tanggapi Permintaan Razman Nasution Agar Kasus Vadel Dihentikan
Pihak kepolisian beri reaksi terkait permintaan Razman meminta kasus Vadel Badjideh dihentikan.
Penulis: Putri Salamah | Editor: Kiki Novilia
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Jakarta – Kuasa hukum Vadel Badjideh, Razman Arif Nasution meminta Polres Metro Jakarta Selatan menghentikan laporan Nikita Mirzani terhadap kliennya.
Nikita Mirzani melaporkan Vadel Badjideh atas dugaan tindak asusila di bawah umur dan aborsi terhadap Lolly.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Nurma Dewi memberikan tanggapan terkait permintaan Razman.
Dikatakan Nurma Dewi, kasus yang dilaporkan Nikita Mirzani tersebut masih didalami oleh penyidik.
"Ya yang jelas kasus yang dilaporkan NM masih didalami," ujar Nurma Dewi.
Hingga saat ini laporan Nikita terhadap Vadel masih diproses.
Bahkan pihak berwajib bakal memanggil saksi lagi jika dibutuhkan.
"Kasusnya masih didalami. Jika memang ada pemanggilan atau keterangan yang dibutuhkan penyidik, pasti kita panggil. Nanti kita update tanggal hari jamnya," kata Nurma.
Razman meminta kasus dihentikan lantaran Lolly memberikan pernyataan bahwa, bukan Vadel yang melakukan tindakan asusila dan tak pernah aborsi.
Akan tetapi, pihak kepolisian masih akan terus menyelidiki kasus tersebut.
"Ya kalau penyidik ini mencari terang benderang kasus yang dilaporkan tentunya. Nah itu yang dicari. Oleh karena itu masih kita dalami," ujarnya.
Pihak kepolisian meminta diberikan waktu untuk menangani masalah tersebut.
"Ya kalau kita dari penyidikan itu yang mengetahui kasusnya. Yang mengetahui, melihat, dan mendengar. Itu yang kita cari," tutupnya.
( Tribunlampung.co.id / Putri Salamah )
| Ayah Tiri Rudapaksa Anak Sambung Sejak Usia 4 Tahun, Beraksi saat Istri Tidur |
|
|---|
| Kakak Rizky Nazar Ungkap Pesan Menyentuh untuk Syifa Hadju |
|
|---|
| Pesan Maia Estianty untuk Calon Istri El Rumi, Syifa Hadju |
|
|---|
| Maia Estianty Titipkan El Rumi, Minta Syifa Hadju Peluk Tiap Hari |
|
|---|
| Ammar Zoni Bersiap Ajukan Banding Atas Vonis Penjara 7 Tahun |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/anak-sulung-Nikita-Mirzani-yang-bernama-Lolly.jpg)