Banjir di Bandar Lampung

Warga Diminta Segera Urus KK yang Rusak, Disdukcapil Bandar Lampung Bantu Warga Terdampak Banjir

Disdukcapil Bandar Lampung mengimbau warga terdampak banjir agar segera mengurus data kependudukan jika rusak atau hilang.

Penulis: Bobby Zoel Saputra | Editor: Teguh Prasetyo
Istimewa
Kepala Disdukcapil Kota Bandar Lampung Febriana saat menyerahkan dokumen kependudukan yang baru dicetak kembali milik korban banjir. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Disdukcapil Bandar Lampung mengimbau warga terdampak banjir agar segera mengurus data kependudukan jika rusak atau hilang.

Diketahui, banjir besar yang merendam 16 kecamatan di Bandar Lampung menghanyutkan sebagian data kependudukan warga setempat.

“Soal dokumen kependudukan, warga yang KTP, KK, ataupun akta rusak atau hilang bisa kembali mengurusnya,” ujar Kepala Disdukcapil Bandar Lampung, Febriana, Jumat (24/1/2025).

“Segera melapor ke RT, lurah atau pamong, Disdukcapil akan membantu menerbitkan dan mencetak ulang,” terusnya.

Sebagai informasi, pihaknya telah menyerahkan data kependudukan sejumlah warga yang terdampak banjir di tiga kecamatan.

Adapun tiga kecamatan tersebut yakni Kecamatan Teluk Betung Selatan (TbS), Panjang dan Teluk Betung Utara (TbU)

Pihaknya turun langsung ke lapangan untuk membantu warga terdampak banjir agar bisa memiliki kembali dokumen kependudukan tersebut.

“Untuk yang sudah melapor ada di Kecamatan TbS, Panjang dan TbU. Sejumlah warga datanya hilang dan rusak terkena arus banjir,” imbuhnya.

“Sebelumnya telah kita inventarisir dibantu tim di lapangan. Lalu setelah itu kita bantu terbitkan lagi dan langsung kita serahkan,” sambungnya.

Menurutnya, masih ada beberapa warga lagi yang data kependudukannya bermasalah akibat bencana banjir besar beberapa waktu lalu.

Untuk itu, kegiatan ini terus dilakukannya secara bertahap untuk memastikan semua korban bisa kembali memiliki dokumen kependudukannya.

“Untuk total seluruh kecamatan terdampak kira-kira ada 16 kecamatan, dan sudah bertahap kita serahkan,” jelasnya.

“Menurut laporan para pamong tadi menurut informasi warga ada yang belum terinventarisir dan akan kita lanjutkan kembali,” lanjutnya.

Sebagai informasi, Disdukcapil Pemkot Bandar Lampung melakukan pencetakan ulang dokumen kependudukan ke semua warga yang terdampak banjir beberapa waktu lalu.

Diketahui, banjir besar yang merendam 16 kecamatan di Bandar Lampung menghanyutkan sebagian data kependudukan warga setempat.

Febriana mengatakan, upaya pencetakan atau penerbitan ulang dokumen kependudukan itu dilakukan menindaklanjuti arahan dari Wali Kota.

“Jadi dokumen kependudukan seperti KK, KTP dan akta kelahiran yang terbawa arus atau hanyut, warga wajib mempunyai kembali,” kata dia.

“Kemarin diberitahukan kepada Ibu Wali Kota agar kami bisa membantu mereka untuk memastikan warga mempunyai kembali dokumennya,” terusnya.

Febriana melanjutkan, warga yang terdampak banjir besar di Bandar Lampung paling banyak kehilangan KK.

Kendati begitu, masih ada sebagian KK warga setempat yang diketahui tidak rusak sebab ada perlindungan dari laminating.

“Paling banyak dokumen yang kita proses yakni KK, tapi ada nih dokumen KK yang sudah dilaminating dan tidak rusak,” sebutnya.

“Yang rusak itu rata-rata yang belum dilaminating dan terbawa arus atau air. Untuk yang dilaminating itu masih bisa kok asal masih jelas,” tambahnya.

Bisa Secara Online

Untuk mendapatkan pelayanan ini, warga terdampak banjir bisa melapor langsung ke kantor Disdukcapil ataupun melalui pamong.

“Bagi masyarakat yang terdampak banjir ini secara khusus bisa datang ke kantor Disdukcapil agar kepengurusannya cepat,” ucap Febriana.

“Bisa juga melalui teman-teman pamong baik RT, lurah maupun camat agar diinventarisir beberapa yang hilang untuk diterbitkan kembali,” terusnya..

Selain itu, masyarakat juga bisa langsung mengurus dokumen kependudukannya yang hilang karena banjir secara online maupun ke kecamatan.

“Karena memang untuk memiliki dokumen kembali, bisa melalui tiga cara yakni melalui pelayanan di kantor Disdukcapil, online dan pelayanan kecamatan,” tuturnya.

“Sehingga masyarakat yang terdekat dengan kecamatan dapat langsung ke kantor kecamatan dan dokumennya akan langsung diproses,” tandasnya.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/ bobby zoel saputra)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved