Berita Lampung

Kejari Pringsewu Terima Pengembalian Dana Korupsi Dana Hibah LPTQ

Kejari Pringsewu kembali menerima pengembalian uang kerugian negara terkait kasus korupsi dana hibah Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ)

Tayang:
Penulis: Oky Indra Jaya | Editor: taryono
Kejari Pringsewu.
Pengembalian kerugian negara dari tersangka TP ke Kejari Pringsewu. 

Tribunlampung.co.id, Pringsewu - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu kembali menerima pengembalian uang kerugian negara terkait kasus korupsi dana hibah Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ) Kabupaten Pringsewu, Jumat (24/1/2025).

Tersangka TP, yang menjabat sebagai Bendahara LPTQ Kabupaten Pringsewu periode 2020-2025 sekaligus Analisis Kebijakan Ahli Muda pada Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Pringsewu, melalui keluarganya menyerahkan uang sebesar Rp 234 juta kepada tim penyidik. 

Uang tersebut telah disita dan dititipkan di rekening Kejaksaan Negeri Pringsewu di Bank Mandiri cabang Pringsewu.  

Kasi Intelijen Kejari Pringsewu, I Kadek Devi Ariatmaja mewakili Kajari Pringsewu, Raden Wisnu Robi Wicaksono menyebut, pengembalian ini menjadi bagian dari upaya pemulihan kerugian negara atas dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana hibah LPTQ tahun anggaran 2022.

Sebelumnya, pada Rabu (22/1/2025) lalu, tersangka R, yang menjabat sebagai Kabag Kesra sekaligus Sekretaris LPTQ periode yang sama, juga menyerahkan uang pengembalian sebesar Rp 140 juta.  

Dengan tambahan ini, total pengembalian dana dalam kasus tersebut kini mencapai Rp 374 juta dari total kerugian negara sebesar Rp 584,4 juta berdasarkan hasil audit.  

Pihaknya mengapresiasi itikad baik dari para tersangka dalam mengembalikan kerugian negara.

Namun,  pengembalian uang tidak menghentikan proses hukum.

Penyidikan dan penegakan hukum akan terus berlanjut sesuai dengan aturan yang berlaku.  

(Tribunlampung.co.id/ Oky Indrajaya)

 

 

 

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved