Polres Way Kanan
Polsek Negara Batin Ciduk Pencuri Motor dan HP di Negara Batin
Polsek Negara Batin ciduk pelaku curat motor dan HP di pemukiman Register 44, Leter S Kampung Karta Jaya.
Penulis: sulis setia markhamah | Editor: Teguh Prasetyo
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Way Kanan - Polsek Negara Batin, Polres Way Kanan, Polda Lampung ciduk pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) motor dan Handphone (HP) di pemukiman Register 44, Leter S Kampung Karta Jaya.
"Pelaku inisial JH (32) berdomisili di Dusun II Kampung Mesuji Jaya, Kecamatan Mesuji Makmur, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Provinsi Sumatra Selatan," kata Kapolres Way Kanan, Polda Lampung AKBP Adanan Mangopang melalui Kapolsek Negara Batin Iptu Lusiyanto, Sabtu (25/1/2025).
Ia menerangkan, pada hari Minggu(8/12/2024) sekira pukul 00:30 WIB di pemukiman Register 44, Leter S Kampung Karta Jaya, Negara Batin, Way Kanan terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Pelaku melakukan pencurian dengan cara masuk ke dalam rumah yang pintu tidak terkunci.
Kemudian mengambil 1 motor merek honda beat warna silver No.Pol : BE 5138 QS, dan 1 (satu) unit HP merek realme C30S milik korban.
Atas kejadiaan tersebut, korban melaporkannya ke Polsek Negara Batin Polres Way Kanan guna dilakukan proses lebih lanjut.
Pelaku dapat diamankan Rabu (22/1/2025) pukul 08.00 WIB oleh Tekab 308 PRESISI Polsek Negara Batin Polres Way Kanan.
Itu setelah mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku berada di Desa Wana Makmur, Kecamatan Semendawai Timur Kabupaten Oku Timur Provinsi Sumatera Selatan.
Pelaku JH tidak melakukan perlawanan saat di lakukan penangkapan dan penyitaan barang bukti selanjutnya dibawa ke Polsek Negara Batin guna dilakukan untuk penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya pelaku dapat diancam dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,” Imbuh Kapolsek.
(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID)
| Jaga Kamtibmas Kondusif, Polres Way Kanan Coffee Morning Bersama Forkopimda |
|
|---|
| Dua Pencuri Rel Kereta Rugikan Negara Rp670 Juta, Dibekuk Polres Way Kanan |
|
|---|
| Polisi Way Kanan Ingatkan Pelajar Bijak Bermedsos Saat Binluh ke SMP |
|
|---|
| Polda Lampung Cek Senpi Anggota hingga Amunisi di Polres Way Kanan |
|
|---|
| Ancaman Hukum Pelaku Pembalakan Liar Register 42 Blambangan Umpu Way Kanan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Polsek-Negara-Batin-ciduk-pelaku-1.jpg)