Pemkot Bandar Lampung
Wapres Minta Zonasi PPDB Dihapus, Pemkot Bandar Lampung Siap Ikuti Arahan
Diketahui, Wakil Presiden (Wapres) RI Gibran Rakabuming Raka meminta Mendikdasmen agar menghapus sistem zonasi PPDB .
Penulis: Bobby Zoel Saputra | Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar Lampung - Pemkot Bandar Lampung menyatakan siap mengikuti arahan pemerintah pusat soal rencana penghapusan sistem zonasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Diketahui, Wakil Presiden (Wapres) RI Gibran Rakabuming Raka meminta Mendikdasmen agar menghapus sistem zonasi PPDB di Indonesia tak terkecuali di Bandar Lampung.
Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Pemkot Bandar Lampung, Eka Afriana mengatakan, pemkot siap mengikuti arahan jika memang sistem zonasi harus dihapus.
“Ya intinya kita di sini apapun arahan dari pemerintah pusat, kita siap kalau pun nanti sistem zonasi benar dihapuskan,” ujarnya, Minggu (26/1/2025).
“Kita di sini termasuk Dinas Pendidikan, sekolah, maupun wali murid seluruh Bandar Lampung siap menyikapinya,” sambungnya.
Ia melanjutkan, penghapusan sistem zonasi PPDB juga tidak akan berdampak pada proses pembelajaran di kota setempat.
“Insha Allah tidak ada dampaknya. Yang penting kita di sini tujuannya anak-anak semuanya bisa sekolah,” tukasnya.
Kendati begitu, sampai saat ini pihaknya juga belum menerima regulasi apapun dari pemerintah pusat soal penghapusan itu.
“Iya, untuk sementara kami belum bisa memberikan komentar soal itu,” ujar Kabid Pendidikan Dasar Disdik, Mulyadi, Kamis (16/1/2025).
“Karena regulasi dari Kemdikdasmen belum kami terima, baik juknis, surat edaran ataupun aturan lainnya,” singkatnya.
Sebelumnya, Wapres Gibran Rakabuming Raka meminta agar zonasi di Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dihapus.
Keinginan itu disampaikan Gibran saat memberikan sambutan di acara Pembukaan Tanwir I Pengurus Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah, November 2024 lalu.
Sebagai informasi, dalam kegiatan tersebut juga dihadiri lanfsung Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti.
Menurutnya, sistem zonasi harus dihapuskan karena distribusi guru dan fasilitas pendidikan di sekolah di Indonesia yang belum merata.
Meski bermanfaat, kebijakan sistem zonasi tersebut tentunya masih menghadapi tantangan dunia pendidikan ke depan.
Sistem zonasi juga dinilai merugikan sebab siswa yang nilainya tinggi bisa kalah dengan yang nilainya rendah namun lokasi lebih dekat dengan sekolah.
(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Bobby Zoel Saputra)
Sudah 6 Gerai Usaha Aktif di Bandar Lampung dari Pinjaman Koperasi Merah Putih |
![]() |
---|
Koperasi Merah Putih Tiap Kelurahan Disuntik Pemkot Bandar Lampung Rp 100 Juta |
![]() |
---|
Komisi III DPRD Dukung 3 Program Kerjasama Pemkot Balam-Pemkab Lamsel |
![]() |
---|
Pemkot Bandar Lampung Gelar Kegiatan Sosial Parenting Cegah Bullying |
![]() |
---|
Wali Kota Bandar Lampung Bertemu Bupati Lampung Selatan Bahas Pembangunan Embung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.