Berita Terkini Nasional

Polrestabes Palembang Bantah Lepaskan Suami Penyekap Istri hingga Tewas

Pihak kepolisian membantah kabar yang beredar terkait pelepasan terhadap suami yang sekap istrinya hingga tewas di Palembang.

Sripoku.com / HO
Foto Sindi Purnama Sari semasa hidupnya. | Pihak kepolisian membantah kabar yang beredar terkait pelepasan terhadap suami yang sekap istrinya hingga tewas di Palembang. Diketahui, insiden penyekapan hingga berujung kematian terjadi di Jalan Abi Kusno, Kecamatan Kertapati Palembang, Selasa (21/1/2025). Seorang istri bernama Sindi Purnama Sari (25), diduga disekap suaminya, Wahyu Saputra (26), hingga meninggal dunia. 

Tribunlampung.co.id, Palembang - Pihak kepolisian membantah kabar yang beredar terkait pelepasan terhadap suami yang sekap istrinya hingga tewas di Palembang.

Sebelumnya beredar kabar jika suami yang menyekap istrinya hingga tewas di Palembang dilepaskan polisi lantaran kurang alat bukti.

Diketahui, insiden penyekapan hingga berujung kematian terjadi di Jalan Abi Kusno, Kecamatan Kertapati Palembang, Selasa (21/1/2025). Seorang istri bernama Sindi Purnama Sari (25), diduga disekap suaminya, Wahyu Saputra (26), hingga meninggal dunia.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono, juga memberikan klarifikasi mengenai informasi yang beredar terkait pelepasan sementara tersangka.

Dalam pesan singkatnya, Harryo menegaskan bahwa tersangka telah ditangkap dan tidak ada pengeluaran terhadapnya.

"Tidak (dilepas), sudah ditangkap," ujar Kombes Harryo melalui WhatsApp.

Seperti diketahui, Sindi Purnama Sari meninggal dalam kondisi yang sangat memperihatinkan.

Korban diduga disekap dan ditelantarkan dalam kamar oleh suaminya selama tiga bulan terakhir.

Kasus ini menjadi perhatian publik, dan pihak keluarga serta kuasa hukum korban berharap agar proses hukum berjalan dengan adil untuk memberikan keadilan bagi almarhumah.

Kuasa Hukum Minta Pelaku Dihukum Berat

Kasus kematian Sindi Purnama Sari (25), seorang ibu rumah tangga beranak satu yang diduga tewas akibat penelantaran dan penyekapan oleh suaminya, Wahyu Saputra (26), mengundang perhatian publik.

Kuasa hukum keluarga korban, Novel Suwa SH MH MM MSI, meminta agar tersangka dikenakan hukuman lebih berat dan meminta perubahan pasal dalam perkara ini.

Menurut keterangan Novel, setelah menerima kuasa untuk mewakili keluarga korban, dirinya langsung mendatangi Polrestabes Palembang dan mengonfirmasi bahwa tersangka telah ditangkap dan ditahan.

"Ya, setelah mendapatkan kuasa, saya langsung ke Polrestabes Palembang, dan diperlihatkan bahwa tersangka sudah ditangkap dan ditahan," ujar Novel saat ditemui di ruang penyidik Satreskrim Polrestabes, Palembang, pada Selasa (28/1/2025).

Novel mengungkapkan bahwa pihak keluarga korban meminta keadilan dan berharap agar pasal yang diterapkan diubah dari Pasal 49 menjadi Pasal 44 Ayat 2 terkait Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved