Berita Terkini Nasional
Polrestabes Palembang Bantah Lepaskan Suami Penyekap Istri hingga Tewas
Pihak kepolisian membantah kabar yang beredar terkait pelepasan terhadap suami yang sekap istrinya hingga tewas di Palembang.
Tribunlampung.co.id, Palembang - Pihak kepolisian membantah kabar yang beredar terkait pelepasan terhadap suami yang sekap istrinya hingga tewas di Palembang.
Sebelumnya beredar kabar jika suami yang menyekap istrinya hingga tewas di Palembang dilepaskan polisi lantaran kurang alat bukti.
Diketahui, insiden penyekapan hingga berujung kematian terjadi di Jalan Abi Kusno, Kecamatan Kertapati Palembang, Selasa (21/1/2025). Seorang istri bernama Sindi Purnama Sari (25), diduga disekap suaminya, Wahyu Saputra (26), hingga meninggal dunia.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono, juga memberikan klarifikasi mengenai informasi yang beredar terkait pelepasan sementara tersangka.
Dalam pesan singkatnya, Harryo menegaskan bahwa tersangka telah ditangkap dan tidak ada pengeluaran terhadapnya.
"Tidak (dilepas), sudah ditangkap," ujar Kombes Harryo melalui WhatsApp.
Seperti diketahui, Sindi Purnama Sari meninggal dalam kondisi yang sangat memperihatinkan.
Korban diduga disekap dan ditelantarkan dalam kamar oleh suaminya selama tiga bulan terakhir.
Kasus ini menjadi perhatian publik, dan pihak keluarga serta kuasa hukum korban berharap agar proses hukum berjalan dengan adil untuk memberikan keadilan bagi almarhumah.
Kuasa Hukum Minta Pelaku Dihukum Berat
Kasus kematian Sindi Purnama Sari (25), seorang ibu rumah tangga beranak satu yang diduga tewas akibat penelantaran dan penyekapan oleh suaminya, Wahyu Saputra (26), mengundang perhatian publik.
Kuasa hukum keluarga korban, Novel Suwa SH MH MM MSI, meminta agar tersangka dikenakan hukuman lebih berat dan meminta perubahan pasal dalam perkara ini.
Menurut keterangan Novel, setelah menerima kuasa untuk mewakili keluarga korban, dirinya langsung mendatangi Polrestabes Palembang dan mengonfirmasi bahwa tersangka telah ditangkap dan ditahan.
"Ya, setelah mendapatkan kuasa, saya langsung ke Polrestabes Palembang, dan diperlihatkan bahwa tersangka sudah ditangkap dan ditahan," ujar Novel saat ditemui di ruang penyidik Satreskrim Polrestabes, Palembang, pada Selasa (28/1/2025).
Novel mengungkapkan bahwa pihak keluarga korban meminta keadilan dan berharap agar pasal yang diterapkan diubah dari Pasal 49 menjadi Pasal 44 Ayat 2 terkait Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
| Maling Panik Tepergok Pemilik Rumah Saat Sembunyi, Hajar Siswi SMK hingga Tewas |
|
|---|
| Gara-gara Miras, Pemuda Ini Jual Murah Emas Tantenya, 20 Gram hanya Rp650 Ribu |
|
|---|
| Pengakuan Anggota DPRD yang Dilaporkan Selingkuh dengan Istri Kades, Sudah Diperiksa |
|
|---|
| Pengakuan Istri Polisi yang Digerebek Berduaan dengan Oknum TNI Soal Alat Kontrasepsi |
|
|---|
| Reaksi Wali Kota Seusai Disentil Gubernur Soal Penyapu Jalan yang Dinilai Tak Kerja |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Disekap-Suami-Kondisi-Sindi-Kurus-Kering-Saat-Ditemukan-Pelaku-Ditangkap.jpg)