Berita Lampung
Paripurna LHP BPK, Berikut 16 Rekomendasi Pansus DPRD Kepada Pemprov Lampung
DPRD Lampung menggelar rapat paripurna hasil kerja Pansus LHP BPK terkait pengelolaan kinerja APBD Provinsi Lampung tahun 2023.
Penulis: Hurri Agusto | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - DPRD Lampung menggelar rapat paripurna hasil kerja Panitia Khusus (Pansus) Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), terkait pengelolaan kinerja APBD Provinsi Lampung tahun 2023 hingga semester 1 tahun 2024. Senin (3/1/2025).
Di mana, terdapat 24 temuan BPK-RI baik terkait kepatuhan atas belanja daerah maupun kinerja atas pengelolaan APBD pada masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) maupun Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
24 OPD yang dimaksud di antaranya, Sekretariat Daerah (Setda), Inspektorat, Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda), Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman, dan Cipta Karya (PKPCK).
Lalu, Dinas Pendidikan, Dinas Perpustakaan dan Kersipan, Dinas Pemuda dan Olah Raga, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
Selanjutnya, Dinas Sosial, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Sekretariat DPRD, Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK), RSUD Abdoel Moeloek, Badan Kesbangpol, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Dinas Kehutanan, Dinas Kesehatan,
Kemudian, Dinas Perhubungan, Dinas Peternakan, Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA), Satpol PP, Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan, dan Holtikultura (DKPTPH), Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP), dan Dinas Perkebunan.
Selanjutnya, tim Pansus LHP BPK DPRD Lampung kemudian mengeluarkan 16 rekomendasi kepada Gubernur Lampung atas hasil kajian dan pendalaman, yakni :
1. Gubernur harus menindaklanjuti semua catatan dan rekomendasi BPK berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin PNS di Pasal 8 ayat (4), ada tiga hukuman berat dinas berupa Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, Pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, dan Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri PNS.
2. Saudara Gubernur harus segera membentuk Tim Tindak Lanjut Rekomendasi sebagai upaya Pemerintah Daerah menindaklanjuti rekomendasi temuan. Lalu Tim Tindak Lanjut Rekomendasi temuan HARUS memberikan laporan progress tindak lanjut rekomendasi disertai dengan dokumen penyelesaian rekomendasi dimaksud;
3. Gubernur dan semua perangkat pengelola keuangan daerah di Provinsi Lampung harus memahami secara utuh prinsip-prinsip dalam mengelola keuangan daerah yaitu, penggunaan dana APBD harus dipertanggungjawabkan, dikelola secara tertib, efektif, efisien, transparan dan akuntabel serta mematuhi semua aturan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta turunannya. APBD harus berorientasi kepada kesejahteraan rakyat. Dan
APBD harus dilakukan secara transparan akuntable.
4. Tidak tercapainya Pendapatan Asli Daerah Tahun Tahun 2023 dan potensi tidak tercapainya Pendapatan Asli Daerah Tahun Anggaran Tahun 2024 akan membebani keuangan daerah di tahun anggaran berikutnya, serta kebijakan penyesuaian belanja daerah yang tidak berjalan optimal.
Meminta kepada Gubernur mengambil langkah kebijakan untuk mengoptimalisasi pencapaian target pendapatan yang telah disepakati bersama DPRD dan melaksanakan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin PNS.
5. Rekomendasi Kepatuhan Kinerja OPD atas pengelolaan APBD. Tidak tercapainya PAD Tahun 2023 dan potensi tidak tercapainya target PAD 2024, berdampak terhadap tunda bayar kepada pihak ketiga yang menjadi kewajiban jangka pendek pemprov Lampung dan tunda bayar Dana Bagi Hasil (DBH) Kabupaten/Kota se- Provinsi Lampung, maka:
a. Meminta Gubernur untuk memerintahkan kepada TAPD untuk membayarkan kewajiban jangka pendek tunda bayar kepada pihak ketiga pada APBD Tahun Anggaran 2025.
b. Meminta Gubernur untuk segera menyelesaikan tunda salur DBH kepada Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung sesuai dengan kemampuan Keuangan Daerah.
Rekomendasi dari Aspek Hukum bahwa permasalahan tunda bayar pada pihak ketiga harus segera diselesaikan atas perintah yang tegas dari Kepala Daerah Provinsi Lampung dengan melakukan mitigasi risiko.
Diperlukan dalam waktu dekat atas inisiasi pihak DPRD Provinsi Lampung selaku Badan Legislatif untuk melakukan revisi beberapa Peraturan Daerah (PERDA) yang terkait dengan pemberian sanksi yang tegas sehingga memberikan efek jera terhadap OPD-OPD sebagai perpanjangan tangan Kepala Daerah Provinsi Lampung.
6. Gubernur Lampung untuk dapat melakukan efisiensi pada semua OPD dalam rangka menata Defisit anggaran yang cukup besar dari Tahun ke Tahun.
7. Meminta Gubernur memerintahkan Seluruh Pejabat Pengelolaan Keuangan Daerah harus mematuhi semua aturan perundang-undangan yang berlaku dan turunannya.
8. Gubernur harus meningkatkan Sistem Pengendalian Internal di setiap OPD untuk menjalankan pengelolaan Penganggaran, Pendapatan, dan belanja secara optimal dan konsisten Khususnya pemenuhan mandatory spending (bidang pendidikan, kesehatan dan pelayanan publik lainnya).
9. Dinas Pendapatan Daerah:
a. UPTD SAMSAT melakukan penagihan utang PKB dan memberikan kemudahan pelayanan terhadap wajib pajak kendaraan bermotor.
b. Pengelola Pajak Air Permukaan melakukan penagihan terhadap wajib pajak pengguna air permukaan termasuk didalamnya perusahaan-perusahaan yang berpotensi menjadi wajib pajak dengan nilai yang signifikan.
c. Meminta kepada Gubernur melalui OPD terkait untuk melakukan Penagihan objek Pajak pada perusahaan-perusahaan yang menunggak pembayaran Pajak.
10. Meminta kepada saudara Gubernur memerintahkan Direktur Rumah Sakit Abdul Moeloek agar secara sungguh-sungguh mengawasi dan mengendalikan pengawasan penggunaan aplikasi SIMRS dengan mengoptimalkan aplikasi MIRSA serta memberikan atensi terhadap aspek-aspek lain terkait dengan pihak ketiga yang berpotensi merugikan pihak rumah sakit, tidak maksimalnya layanan serta konsekuensi hukum karena wanprestasi dan bentuk-bentuk ketidakpatuhan lainnya, serta meminta kepada saudara Gubernur melalui Inspektorat melakukan audit investigatif dan melaksanakan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin PNS.
11. Pertanggungjawaban pelaksanaan reses pada sekretariat DPRD merupakan pelanggaran administratif. Sesuai dengan rekomendasi BPK dan Perpres No. 12 Tahun 2021 yakni pengenaan sanksi administratif berupa pembayaran denda administratif dan meminta kepada Gubernur agar OPD terkait melakukan audit Investigatif dan melaksanakan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin PNS.
12. Badan Pendapatan Daerah Diminta untuk intensifikasi dan ekstensifikasi optimalisasi target terhadap objek pendapatan. Berdasarkan kondisi keuangan Pemerintah Provinsi yang defisit dan tunda bayar, maka semua OPD pada tahun berjalan melakukan perencanaan kinerja dan belanja yang efektif.
13. Badan pengelolaan keuangan dan asset daerah. Target pendapat dari aset Waydadi yang terealisasi sangat rendah, tetap menjadi hutang daerah/beban yang harus diselesaikan oleh pemerintah daerah yang harus dipenuhi.
14. Badan Usaha Milik Daerah :
a. Gubernur diminta untuk melakukan evaluasi menyeluruh dan restrukturisasi terhadap BUMD dan anak persahaan yang diindikasikan merugi terus menerus serta BUMD yang tidak memberikan deviden secara optimal.
b. Meminta Saudara Gubernur untuk membuat BUMD baru guna mengoptimalisasi terhadap pendapatan asli daerah yang berdasarkan potensi-potensi daerah contoh BUMD khususnya pemanfaatan aset.
c. Gubernur agar mendorong kepada semua OPD melakukan kerjasama dengan BUMD yang ada sesuai dengan maksud dan usaha dari masing-masing BUMD mengikuti harga pasar yang berlaku.
15. Bank Lampung agar dapat memaksimalkan inovasi bisnis yang progresif sehingga dalam tahun-tahun mendatang Bank Lampung bisa Mandiri berdiri sendiri sebagai Bank umum dengan Pencapaian target modal minimum 3(tiga) Triliun sesuai dengan yang diwajibkan OJK.
16. Meminta Kepada Gubernur melalui OPD terkait melakukan Audit Investigatif kepada Rekanan dari OPD Bina Marga Konstruksi yang belum melakukan Pembayaran kewajiban sesuai dengan temuan BPK.
(Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto)
Prakiraan Cuaca Lampung Hari Ini 28 Agustus 2025, Sebagian Besar Wilayah Berawan |
![]() |
---|
Polres Mesuji Lampung Tangkap Adik Bacok Kakak Gegara Kesal Ditegur Buang Beras |
![]() |
---|
Wali Kota Hadiri Pemusnahan BB Kejahatan, Pil Kecetit dan Pistol Korek Api Dihancurkan |
![]() |
---|
Respons Manajemen RSUDAM Lampung Usai Oknum Dokter Dipolisikan |
![]() |
---|
Diskes Bandar Lampung Data Tidak Ada Anak Cacingan dalam 5 Tahun Terakhir |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.