Berita Terkini Artis

Agnez Mo Diwajibkan Bayar Denda Rp 1,5 M Buntut Melanggar Hak Cipta Milik Ari Bias

Penyanyi Agnez Mo diwajibkan membayar denda senilai Rp 1,5 miliar ke Ari Bias karena melanggar hak cipta.

Tayang: | Diperbarui:
Editor: taryono
AFP/ROBYN BECK
Ilustrasi penyanyi Agnez Mo di acara Billboard Women in Music Award 2022 di Teater YouTube di Stadion SoFi, di Inglewood, California, Amerika Serikat, Rabu (2/3/2022) waktu setempat. Penyanyi Agnez Mo diwajibkan membayar denda senilai Rp 1,5 miliar ke Ari Bias. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Penyanyi Agnez Mo diwajibkan membayar denda senilai Rp 1,5 miliar ke Ari Bias.

Itu setelah Majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 30 Januari 2025 menyatakan Agnez Mo melanggar hak cipta buntut tak minta izin saat menyanyikan lagu Bilang Saja, ciptaan Ari Bias.

Putusan pengadilan tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Ari, Monola Sebayang.

"Menyatakan tergugat telah melakukan pelanggaran hak cipta karena telah menggunakan secara komersil lagu ciptaan penggugat Bilang Saja pada tiga konser tanpa izin penggugat."

"Menghukum tergugat membayar denda kerugian secara tunai akibat menggunakan lagu ciptaan penggugat sebesar Rp1,5 miliar," ungkap Minola Sebayang, dikutip dari YouTube Mantra News, Senin (3/2/2025).

Dikatakan Minola, bahwa jumlah denda tersebut dinilai sudah tepat.

Hal tersebut lantaran sudah ada peraturan yang tertera mengenai pelanggaran hak cipta saat menyanyikan lagu setiap konser.

Agnez Mo diketahui menyanyikan lagu ciptaan Ari Bias tanpa izin di tiga konsernya.

"Yang disampaikan oleh Undang-undang, denda Rp500 juta itu udah yang paling tepat."

"Karena itu pasti sudah melalui proses persidangan di DPR oleh pembentuk Undang-udang tersebut dan beranggapan sekali pelanggaran itu layak lah si pelanggar itu diberikan denda Rp500 juta kepada pencipta," terang Minola.

"Dan itu sudah terbukti, apa yang kami sampaikan dalam gugatan kami itu diterima oleh hakim," imbuhnya.

Sebelumnya, Ketua Umum Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI), Piyu Padi Reborn, ikut menyoroti gugatan hak cipta yang diajukan oleh Ari Bias terhadap Agnez.

Piyu menegaskan bahwa dirinya akan mengawal kasus ini karena Ari Bias merupakan anggota AKSI.

"Saya di sini sebagai Ketua AKSI, dan Ari Bias adalah anggota. Jadi, saya wajib mendukung dan memberikan dukungan kepada anggota AKSI," kata Piyu di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Menurut Piyu, persoalan ini mencerminkan masalah yang lebih besar di industri musik Indonesia, khususnya terkait tata kelola royalti. 

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved