Berita Terkini Artis

Nikita Mirzani Diperiksa Selama 12 Jam, Tegaskan Tak Lakukan Dugaan Pemerasan

Nikita Mirzani diperiksa selama 12 jam di Polda Metro Jaya atas laporan dari dokter Reza Gladys.

Tayang:
Penulis: Putri Salamah | Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
YouTube Jurnal Brother
NIKITA DIPERIKSA - Tangkapan layar Nikita Mirzani dan rekan di YouTube Jurnal Brother, 6 Februari 2025. Nikita Mirzani dan rekan menjalani pemeriksaan selama 12 jam. YouTube Jurnal Brother. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Jakarta – Nikita Mirzani, dokter Oky Pratama, dan dokter detektif (doktif) diperiksa di Polda Metro Jaya atas laporan dari dokter Reza Gladys, Rabu (6/2/2025).

Nikita Mirzani dan rekan menjalani pemeriksaan selama 12 jam.

Selama pemeriksaan itu, Nikita Mirzani dicecar 58 pertanyaan.

Setelah diperiksa Nikita membantah melakukan dugaan pemerasan seperti yang dilaporkan Reza Gladys.

"Siapa yang diperas? Dia ngomong nggak kalau diperas? Ngomong nggak dari mulutnya diperas? Ya ngomong nggak? Coba suruh ngomong dong, 'Nikita Mirzani peras', gitu," ucap Nikita Mirzani.

Pengacara Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid mengungkapkan jika tak ada pemerasan seperti yang dilaporkan.

Fahmi meyakini hal tersebut lantaran tak ada unsur ancaman di dalamnya.

"Pemerasan itu ada unsurnya, ada ancaman. Bagaimana seseorang datang-datang tidak kenal menelepon seseorang minta tolong supaya ketemu," kata Fahmi.

Pada kesempatan itu, Fahmi sedikit membeberkan percakapan antara Nikita dengan Reza.

"Saya buka saja. Dalam percakapannya itu terbukti dia minta tolong, dalam tenggang waktu satu tahun dia cari-cari bagaimana caranya bisa ketemu Niki. Niki bisa ceritakan itu," ungkapnya.

Ibu tiga anak ini mengungkapkan kronologi dugaan pemerasaan yang dilaporkan kepadanya.

"Kalau gue sih cuma mau bilang gini ya, misalkan kalian dipanggil sama gue gitu ya. 'Eh sini-sini, mau duit nggak?' Habis lo ambil duitnya, terus lo diteriakin maling. Kurang lebih begitulah ya," ucap Nikita.

Niki membiarkan laporan tersebut agar tetap berjalan sesuai proses dan prosedur hukum.

"Biarin saja dulu proses ini berjalan. Biar nanti sampai ada pembuktian. Kalau ditanya ini tidak terbukti, (tindak lanjutnya) lapor balik," katanya.

Dokter Reza Gladys melaporkan Nikita Mirzani ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024.

Nikita dilaporkan dengan pasal pemerasan, ITE, hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).

( Tribunlampung.co.id / Putri Salamah )

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved