Berita Lampug

Platform Pengaduan Digital Polda Lampung Mempermudah Masyarakat Lapor Polisi

Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika mempersilahkan masyarakat menghubungi beberapa platform media sosial yang telah disediakan. 

Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
PELAPORAN DIGITAL - Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika, saat diwawancarai awak media di depan GSG Mapolda Lampung, Senin (30/12/2024). Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika mempersilahkan masyarakat menghubungi beberapa platform media sosial yang telah disediakan.  

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar Lampung - Polda Lampung memberikan kemudahan untuk masyarakat melakukan pengaduan secara digital. 

Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika mempersilahkan masyarakat menghubungi beberapa platform media sosial yang telah disediakan. 

Adapun platform pengaduan digital tersebut yakni, WhatsApp dengan nomor telepon 081248808181, 
Instagram @layananpengaduanpoldalampung, X (Twitter) @aduanpoldalpg dan TikTok @aduanpoldalampung.

"Jadi selain melalui platform digital yang kami sediakan kepada masyarakat, masyarakat juga dapat langsung datang ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Lampung," kata Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika, Sabtu (8/2/2025). 

Masyarakat juga bisa datang ke Polres hingga Polsek terdekat untuk menyampaikan laporan secara langsung.

"Untuk saat ini platform tersebut masih berada di Polda, kemudian akan diteruskan ke jajaran setiap laporan yang masuk," kata Irjen Pol Helmy. 

Kemudian untuk pembuatan platform sebagai instruksi yang bersifat langsung oleh kapolri dipastikan akan diterapkan di seluruh Polres dan Polresta hingga Polsek di jajaran Polda Lampung

Dalam era digitalisasi saat ini maka untuk memberikan kemudahan serta percepatan setiap aduan masyarakat yang masuk tersebut kepada polisi. 

Ia mengatakan, ini semua untuk meningkatkan pelayanan, seluruh jajaran kepolisian di wilayah Polda Lampung, mulai dari tingkat polda hingga polsek. 

Laporan melalui akun media sosial secara resmi dapat digunakan masyarakat untuk menyampaikan keluhan atau aduannya. 

Polda Lampung juga melakukan evaluasi rutin melalui analisa dan evaluasi (Anev) yang dilakukan oleh setiap Kapolres atau Kasat di jajaran Polda Lampung.

Evaluasi tersebut untuk memastikan tidak ada kasus yang terabaikan dalam proses penyelidikan atau penyidikan. 

Adapun persyaratan pengaduan tersebut agar laporan dapat diproses dengan cepat.

Pelapor wajib menyiapkan data berikut mulai dari Nomor Induk Kependudukan (NIK), data diri lengkap dan fotokopi KTP. 

Masyarakat dapat memanfaatkan layanan ini dengan baik dan bertanggung jawab demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan kondusif di Provinsi Lampung.

Alumni Akpol 93 mengatakan, Polda Lampung memastikan bahwa setiap aduan masyarakat akan di respons secara cepat. 

Hal tersebut menindaklanjuti instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan secara inovatif untuk merespons cepat aduan dari masyarakat tersebut.

"Kami telah menghadirkan layanan pengaduan 24 jam guna memudahkan masyarakat dalam melaporkan berbagai permasalahan dengan cepat dan efisien," kata jenderal bintang dua ini. 

"Kami mencoba untuk setiap aduan yang masuk lewat media sosial segera ditindaklanjuti. Ini adalah bagian dari upaya kami untuk membangun kepercayaan publik," kata Irjen Helmy. (Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra) 

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved